TERAS7.COM – Tinggal menghitung hari, masing-masing Paslon akan melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, dari tanggal 4 sampai tanggal 6 September 2020.
Hegar Wahyu Hidayat, selaku Ketua KPU menyampaikan, bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru dan pihak kepolisian jelang pendaftaran, yang mana kepolisian akan terlibat dalam pengamanan saat pendaftaran nanti.
“Untuk hari Jum’at dan sabtu tanggal 4 dan 5 waktu pendaftaran dari Pukul 08.00 sampai Pukul 16.00, hari terakhir di hari minggu dari Pukul 08.00 hingga 00.00 WITA,” ucapnya kepada teras7.com, Kamis (03/09).
Langkah selanjutnya setalah Paslon dinyatakan diterima maka Paslon akan diberi surat pengantar untuk memeriksakan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin pada tanggal 11 September 2020 dan hasil diserahkan ke KPU Kota Banjarbaru pada tanggal 12 September 2020.
“Pemeriksaan Kesehatan yang akan dilakukan meliputi jasmani, rohani dan bebas narkoba,” jelasnya.
Sedangkan verifikasi syarat calon dilaksanakan dari 6 September hingga 12 September, selanjutnya pemberitahuan hasil verifikasi 13 hingga 14 September mendatang.
Penyerahan perbaikan dokumen syarat calon 14 Sampai 16 September, pengumuman perbaikan dokumen syarat calon 14 sampai 22 September kemudian 23 September akan dilakukan penetapan pasangan calon.
“Masalah Covid-19 tidak mengugurkan syarat-syarat, yang mengugurkan dan yang menentukan kesehatan diluar daru Covid-19,” pungkasnya.