TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tiga opsi penundaan Pilkada serentak 2020 yang sedianya akan diselenggarakan September nanti saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (30/3).
3 opsi ini diambil untuk menyikapi penyebaran virus corona Covid-19 yang tengah mewabah saat ini.
Opsi pertama, hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 jika harus menunda tahapan selama 3 bulan.
Kemudian opsi kedua, pilkada ditunda selama 6 bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 dan pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib saat dihubungi via Whatsapp pada Rabu (1/4) memberikan statemennya atas 3 opsi ini.
“Dengan ada ada rencana penundaan ini, maka seluruh kegiatan anggaran untuk tahapan yang dibiayai dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ditunda/dihentikan,” ujar pria yang akrab disapa Azis ini.
Akan tetapi pihaknya akan tetap melaksanakan sosialisasi sebagai tugas rutin sosialisasi kelembagaan KPU dan peran serta dalam sosialisasi dan edukasi.
“Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dilakukan dengan tidak menggunakan dana hibah pemilihan, seperti pencegahan penyebaran Covid-19 melalui laman dan mengoptimalkan penggunaan medsos,” terangnya.
KPU katanya sedang menyiapkan petunjuk penundaan dan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban NPHD yg sudah digunakan.
“Hal ini harus kita lakukan untuk direalokasi oleh Pemerintah Daerah akibat penundaan Pilkada Serentak ini,” ucap Azis.