TERAS7.COM – Kabupaten Balangan jadi titik berikutnya, Safari Ramadan 1442 hijriah Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, di Kantor Bupati Balangan.
Turut dalam rombongan Pj Gubernur Roy Rijali Anwar Pj Sekdaprov Kalsel, Muhammad Muslim , Kepala Dinkes Kalsel), dan Mustajab (Plt Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel).
Bupati Balangan, Abdul Hadi yang baru dua bulan menjabat, melaporkan bahwa pihaknya mulai melakukan perampingan satuan kerja perangkat daerah sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, dilaporkan proses vaksinasi yang sampai 24 April lalu, masih peringkat 5 se Kalsel. Sehingga pada 27 April 2021diserukan lagi kepada instansi terkait untuk meningkatkan cakupan vaksinasi.
Pj Gubernur menyerahkan 5.000 dosis rapid test antigen dari Pemprov Kalsel kepada Pemkab Balangan, diterima langsung Bupati Abdul Hadi. Dilanjutkan penyerahan dana hibah senilai Rp1,3 miliar untuk 21 penerima hibah.
Dalam sambutannya, Safrizal menyarankan kabupaten ini menjalin sinergi yang lebih erat dengan komponen lain untuk kelancaran pembangunan daerah lebih maju.
“Tidak ada yang tidak mungkin,” ujarnya.
Safrizal juga menawarkan kesediaannya berbagi wawasan dan ilmu tentang inovasi daerah.
“Ribuan inovasi yang bisa ditiru atau dimodifikasi,” ujarnya.
Selain wahana silaturahmi, Safrizal memanfaatkan momen safari ramadan untuk kegiatan koordinasi pencegahan dan penanganan covid 19 di 13 kabupaten/kota se Kalsel.
Safrizal pun mengingat semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin terhadap protokol kesehatan. Termasuk mengingatkan kasus di India yang diharapkan tidak terjadi di Indonesia.
“Potensi ada, karena banyak pintu masuk yang memungkinkan terjadi penularan, jadi harus selalu waspada,” ujarnya.
Safrizal tidak lupa menyinggung soal kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini. Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.
Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.