TERAS7.COM – Sebentar lagi bulan Ramadhan 1442 Hijriyah yang disambut ummat Islam seluruh dunia dengan menjalankan ibadah puasa akan tiba.
Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melakukan sosialisasi Perda Ramadhan, sekaligus petunjuk pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tahun ini.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan baru-baru ini dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Banjar, HM. Aidil Basith ke beberapa Majelis Ta’lim di Kota Martapura Kabupaten Banjar.
Sosilaisasi diawali di Majelis Ta’lim”Sabilal Anwar Al Mubarak” yang ada di depan jembatan kembar Martapura dan langsung bertemu pembina majelis Tuan Guru KH. Syukri Unus.
Aidil Basith menyampaikan informasi Perda Ramadan tentang jam buka berjualan di warung makan dan minum adalah di atas pukul 15.00 wita dengan tujuan melayani pembeli yang akan mencari menu atau takjil untuk berbuka puasa, dan larangan membuka warung makan dan minum pada saat pagi atau siang hari selama Ramadhan.
“Jika ditemukan ada pedagang warung yang “nakal” tetap berjualan dan melayani makan di siang hari, kami dari Pol PP akan menindak tegas sesuai Perda Ramadan Noor 5 tahun 2004 berupa denda dan kurungan, dengan ketentuan denda maksimal 2.5 Juta rupiah atau kurungan maksimal 3 bulan penjara.” Tegasnya.
Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang sengaja merokok minum dan makan di tempat umum berupa denda Rp50 Ribu atau hukuman kurungan 7 hari penjara.
Usai bersilaturahmi dan menyampaikan sosialisasi di kediaman Tuan Guru KH. Syukri Unus, Aidil Basith dan rombongan melanjutkan ke Majelis yang dipimpin oleh Tuan Guru KH Munawar di Kecamatan Martapura Timur.
Aidil Basith kembali menyampaikan informasi tentang Perda Ramadan dan pelaksanaan ibadah semalam bulan puasa tahun ini.
“Kami informasikan berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Ramadan kali ini Pemerintah Kabupaten Banjar mengijinkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan seperti Shalat Sunat Tarawih berjamaah, Tadarus Al Qur’an, dan yang lainnya dengan tetap menerapkan standar Prokes Covid -19,” ujarnya.
Khusus Tarawih lanjut Kadiskominfo Banjar ini, jemaah yang melaksanakan diimbau sebaiknya diprioritaskan pada penduduk sekitar masjid atau mushola.
“Semoga di bulan suci Ramadan tahun ini, masyarakat Kabupaten Banjar dapat melaksanakan ibadah dengan segala kekhusyukannya, serta kita semua dilancarkan, diberi kemudahan, serta disehatkan badan dalam menjalankan perintah wajib ini. Mari kita laksanakan dengan sepenuh hati, jaga kampung kita masing-masing dan Kabupaten Banjar tetap kondusif khususnya dalam upaya penekanan angka Covid -19,” pesan Aidil Basith.