TERAS7.COM – Rizda Noviyandi pemuda 28 tahun asal Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tak dapat berbuat banyak saat mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi DA 7780 D yang mengangkut 1.020 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium/bensin tanpa dokumen saat diamankan jajaran Polsek Bungur, Senin (26/8) malam.
Hal itupun disampaikan oleh Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Paur Humas Polres Tapin AIPDA Puryaji yang membenarkan kejadian tersebut.
“Kita berhasil mengamankan seorang pelangsir bensin yang melintas di wilayah hukum Polres Tapin,” ungkapnya.
Penangkapan sendiri bermula saat anggota Polsek Bungur melihat satu unit mobil melintas dengan kecepatan yang mencurigakan, sehingga pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Alhasil, 51 buah jerigen yang masing masing berisi 20 liter BBM jenis premium/bensin ditemukan tersusun di bagian belakang mobil dan langsung diamankan petugas beserta pengemudinya.
“Pelaku sendiri tersandung pasal 53 huruf b atau huruf d UU RI NO 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas,” terang Puryaji.
Hingga sekarang tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Bungur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.