TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar Paripurna masa persidangan 1 rapat ke 13 tahun sidang 2023/2024 dengan acara
Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, Senin (27/11/23).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos didampingi Waket 1 Mukhni AF dihadiri para anggota DPRD, Sekdakab Kotabaru H Said Akhmad, SKPD serta Forkopimda.
Anggota DPRD Kotabaru Suji Hendra S.Pd dan sekaligus Ketua Bapemperda DPRD menyampaikan laporan Bapemperda terhadap rencana Bapemperda tahun 2024.
“Berdasarkan UU RI Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan pasal 20 ayat 5 bahwa penyusunan dan penutupan Bapemperda dilakukan setiap tahun sebelum ditetapkan rancangan perda tentang APBD dan sebagaimana,” ucapnya dalam sambutan.
Amanat pasal 58 peraturan DPRD Kabupaten Kotabaru nomor 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 21 tahun 2022 tentang tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kotabaru Bapemperda mempunyai banyak tugas.
“Untuk itu berdasarkan ketentuan tugas, Rapat Paripurna penetapan Propemperda dilaksanakan pada hari ini sebelum penetapan Perda tentang APBD tahun 2024,” jelas Suji.
Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru bersama dengan tim pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Kotabaru juga telah melaksanakan rapat berkaitan dengan penetapan Propemperda tahun 2024.
Sudah difasilitasi biro hukum oleh Setda Provinsi Kalsel yang tercantum dalam berita acara fasilitasi daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024 nomor 100.3.2/03/ Setdakum tanggal 5 Oktober tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru tahun 2024 berjumlah 22 terdiri dari 3 buah Raperda wajib, 5 buah Raperda Inisiatif DPRD dan 14 Raperda dari Eksekutif.
“Demikian penyampaian laporan propemperda tahun 2024 sesuai hasil pembahasan ini telah sesuai amanat pasal 34 UU nomor 12 tahun 2011. Semoga kerja sama yang baik antara DPRD Kabupaten Kotabaru dengan pemerintah dalam pelaksanaan Propemperda tahun 2024 dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Raperda, sehingga apa yang telah diputuskan pada hari ini dapat diwujudkan sesuai rencana,” pungkasnya.