TERAS7.COM – Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kabupaten Banjar, masih tetap beroperasi walaupun dimasa pandemi. Sabtu (05/09).
Tetapi, untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 pihaknya mengubah jam operasional dan melakukan aktifitas pembayaran dengan mematuhi protokol kesehatan.
Kepala UPPD Samsat Kabupaten Banjar, Zulkifli mengatakan selama masa pandemi ini pihaknya sangat mengedepankan sekali peraturan kesehatan yang berlaku.
“Selama beberapa bulan ini, kita menerapkan protokol kesehatan seperti, penggunaan masker, cuci tangan sebelum aktifitas, dan masuk bilik disinfektan, setelah itu baru bisa masuk,” ujarnya
“Di dalam Kantor kita batasi orang masuk, dan juga kita beri jarak kursi untuk orang duduk,” tambahnya.
Untuk jam kerja dia mengatakan, bahwa saat masa pandemi jam operasional Kantor Samsat mengalami perubahan.
“Jam operasional sekarang dari Senin sampai Kamis pukul 08.30 – 13.00 WITA, Jum’at pukul 08.30 – 11.00 WITA, dan Sabtu pukul 08.30 – 12.00 WITA,” ujarnya kepada jurnalis Teras7.com.
Saat ditanyakan soal pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, Zulkifli membenarkan bahwa terhitung mulai bulan Mei – Desember 2020 pihaknya sudah mulai membebaskan denda pajak dan dia juga mengatakan bahwa program ini berasal dari pemerintah.
“Pembebasan denda sudah mulai dari bulan Mei sampai Desember tahun ini, jadi ini kesempatan bagi yang terkena denda,” ujarnya.
“Program ini adalah instruksi Gubernur, agar bisa meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi,” ujarnya.
Sementara itu, Maitia Farida sebagai orang wajib pajak mengatakan bahwa dirinya sangat terbantu dengan program pemutihan pajak ini.
“Saya merasa sangat terbantu dengan pemutihan pajak ini, saya juga senang karena ini membantu meringankan beban selama pandemi,” pungkasnya.
Samsat Kabupaten Banjar juga melakukan penyemporan disinfektan setelah selesai semua aktifitas agar terhindar dari pandemi Covid-19.