TERAS7.COM – Muhammad Zaini mengancam akan melakukan gugatan atas dilengsernya posisi Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Rabu (31/01/2024).
Muhammad Zainu setelah digantikan posisi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, mengatakan bahwa siap mengajukan gugatan ke pengadilan, menurutnya pelengseran tersebut cacat hukum dan prosedural.
“Saya menilai pelengseran saya dari posisi sebagai Ketua Komisi II DPRD Banjar melanggar Tatib DPRD Kabupaten Banjar dan cacat hukum dan cacat prosedur. Untuk itu saya sedang menyiapkan gugatan,” jelasnya.
Zaini melanjutkan, pihaknya menduga serta menuding atas pelengseran terkait dengan Perjalanan Dinas (Perjadin) rekan-rekan di Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang tersandera.
”Saya menduga teman-teman anggota Komisi II DPRD Banjar tersandera untuk kepentingan Perjadin agar tetap berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II yang yelah dipilih Irwan Bora, mengatakan terimakasih kepada teman-teman yang telah memberi keparcayaan memimpin mereka.
“Alhamdulillah saya mendapat kepercayaan dan dipercaya sebagai Ketua Komisi II DPRD Banjar menggantikan ketua sebelumnya Pak Zaini,” ucapnya.
Irwan melanjutkan, pihaknya mendapatkan manfat untuk meningkatkan atas kinerja Komisi II DPRD Kabupaten Banjar dengan semua mitra kerja.
”Kita berkomitmen agar Komisi II DPRD Banjar dapat menjalankan tugas yang lebih baik dengan seluruh mitra kerja,” lanjutnya.
Ia menambahkan, bahwa pergantian Ketua Komisi II DPRD Banjar ini sudah sesuai prosedur sebagai tindak lanjut dari mosi tidak percaya anggota Komisi II.
”Say kira semua proses pergantian. Ketua Komisi II DPRD Banjar sudah berjalan sesuai aturan. Itu semua berangkat dari mosi tidak percaya anggota,” tutupnya.