TERAS7.COM – Pemkab Banjar melepas Tim Komunikasi dan Edukasi (KIE) Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Banjar untuk melakukan sosialisasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada Rabu (24/6).
Pelepasan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kertak Hanyar dipimpin langsung Sekda Banjar, HM. Hilman didampingi Kepala Diskominfostandi Banjar, Aidil Basith.
HM. Hilman mengatakan sosialisasi tentang pencegahan penularan Covid-19 harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan menyeluruh oleh pihak yang berwenang dan terkait, salah satunya oleh Tim KIE dari Dinas Kominfostandi.
“Adanya Tim KIE ini bertujuan agar berbagai informasi dan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diketahui masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih masif tentang Covid-19 serta menangkal berita hoax dan informasi menyesatkan kepada masyarakat, sehingga dapat menekan kasus positif dan angka kematian akibat virus tersebut,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfostandi Banjar, Aidil Basith mengatakan Tim KIE secara langsung memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya memerangi Covid-19 di Kabupaten Banjar.
“Di hadapan Tim KIE dapat menggerakkan masyarakat untuk peduli dan gotong royong menghentikan penyebaran Covid-19. Selanjutnya Tim KIE Kabupaten Banjar ini akan menyambangi Kecamatan Martapura Kota dan Astambul,” ucapnya.
Tim KIE juga akan menyerahkan Buku Saku Covid-19 kepada Tim KIE untuk dibagikan kepada para masyarakat Kabupaten Banjar, sehingga segala informasi dan edukasi dalam mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 dapat tercapai.
Sekda Banjar, HM. Hilman mengatakan pembagian Buku Saku Covid-19 dengan versi Bahasa Banjar bertujuan agar masyarakat lebih mudah memahami dan mentaati segala anjuran pencegahan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan dengan adanya pedoman dari buku saku tersebut, warga bisa lebih paham bagaimana menghindari Covid-19,” ucapnya.
Kepala Dinas Kominfostandi Banjar, Aidil Basith menambahkan buku saku Covid-19 versi bahasa Banjar telah dilengkapi dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan baru produktif dan aman.
“Melalui buku saku ini, masyarakat Kabupaten Banjar diharapkan akan mendapatkan informasi Covid-19 yang terpercaya,” jelasnya.