TERAS7.COM – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hulu dengan barang bukti ratusan gram Sabu dan puluhan butir Ekstasi.
Pengungkapan peredaran Narkoba disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi wakapolres Kompol Agus Rusdi Kusnandar, Kabag Ops AKP Abdul Rauf, Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby Supriadi dan juga Kapolsek Ipda Agus Setiawan pada saat konferensi Pers (pres rilis) di lobi Polres Kotabaru, Senin (03/12/23).
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan, dari lima pelaku tersangka pelaku pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap, empat orang berasal dari kabupaten Tanah Bumbu dan satu orang pelaku berasal dari Kabupaten Kotabaru.
Dari lima tersangka tiga orang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Untuk kelima tersangka sebut Kapolres, berinisial NH (32) warga Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru, R (40) warga Kabupaten Tanah Bumbu, IS (41) warga Kabupaten Tanah Bumbu, M (39) warga Kabupaten Tanah Bumbu dan NB (25) yang juga warga Kabupaten Tanah Bumbu.
Sambung Tri, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka sebanyak 138, 53 gram sabu, 97 butir pil ekstasi dan uang sebesar 34 juta rupiah dari hasil penjualan narkoba.
“Kita Polres Kotabaru terutama Sat Resnarkoba bersama jajarannya sudah mengamankan 117 orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba, ini akan terus bertambah karena rekan-rekan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kotabaru sedang melakukan pengembangan, dan informasi sudah ada beberapa orang yang kita amankan,” kata Kapolres Tri Suhartanto.
Dilanjutkannya, untuk barangnya sendiri tentu saja dari luar Kabupaten Kotabaru.
“Sampai saat ini kami terus melakukan pengungkapan bandar besarnya, namun ini perlu kita dalami,” terangnya.
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto mengungkapkan, keprihatinan terkait peningkatan kasus narkoba.
“Aksi pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polres Kotabaru dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan masyarakat,” ujar Kapolres
“Para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby Supriadi menegaskan, operasi ini adalah bukti dari kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dalam menjalankan misi pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan mengurangi pengaruh buruk narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Feby.
Barang bukti turut diamankan, 1 (satu) unit Ranmor Roda dua Jenis yamaha NMAX warna bunglon DA.4652 ZAI, 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo V2043, 2 (Dua) buah ATM BRI, 1 (Satu) lembar buku tabungan Bank BCA, 1 (Satu) lembar buku Tabungan Bank Kalsel, 1 (satu) buah Timbangan digital merk Costant, 55 (Lima puluh lima) Pil Ekstasi merk Transformer warna Hijau, 42 (Empat puluh dua) Pil Ekstasi merk Diamond warna Pink.