TERAS7.COM – Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Banjar memiliki kendaraan dinas berjumlah 2.608 unit, dengan rincian roda empat 600 unit, roda dua 2.008 unit.
Namun, kendaraan dinas Pemkab Banjar yang sudah bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ternyata masih minim, berdasarkan data UPPD Samsat Martapura, mereka hanya menerima pembayaran PKB sebanyak 281 unit, sejak Januari hingga Mei 2022.
Saat ditanyakan mengenai minimnya pembayaran PKB kendaraan dinas, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Arul menyatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangan pihaknya, melainkan SKPD terkait.
“Itu masing-masing SKPD, karena anggaran untuk bayar pajak ada di SKPD masing-masing,” ujarnya. Rabu (08/06/2022).
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar melalui Staff Administrasi Perencanaan, Tyo menyatakan bahwa untuk pembayaran PKB kendaraan yang pihaknya miliki masih sedikit, karena mayoritas belum jatuh tempo pembayaran.
“Kalau yang ada 1 sampai 2 unit ada aja mungkin, karena per bidang berangkat sendiri (membayarnya),” ujarnya. Rabu (08/06/2022).
Untuk kendala pembayaran PKB, menurutnya bukan karena anggaran, melainkan pemegang aset yang kadang lupa waktu jatuh tempo.
Ditambah lagi menurutnya adanya kebijakan perubahan nomor polisi (nopol) dari yang lama ke baru bagi kendaraan dinas juga memicu keterlambatan pembayaran PKB.
“Anggarannya ada, tapi kadang pemegang asetnya itu bisa lupa,” ucapnya.
“Tambah lagi, sekarang kendalanya itu nopol lama harus dirubah ke nopol baru, kalau yang dulu nopolnya 3 digit, jadi sekarang tidak boleh, harus pukul rata 4 digit sekalipun itu mobil pejabat, kecuali milik Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah boleh nomor khusus,” tambahnya.
Untuk Dinas PUPRP Kabupaten Banjar sendiri memiliki sebanyak 65 unit kendaraan dinas, dan ia memastikan pihaknya tidak pernah telat bayar atau melebihi waktu jatuh tempo.
Kemudian, saat dikonfirmasi lagi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, melalui Staff Administrasi Perencanaan, Setia Pamuji mengaku bahwa ada keterlambatan dalam pembayaran, namun hanya mendekati jatuh tempo.
Hal ini menurut Pamuji dikarenakan dirinya baru menjabat usai menggantikan terdahulunya, sehingga ia harus mendata kendaraan dinas milik satpol PP yang harus dibayarkan PKB.
“Untuk tahun ini akhirnya saya double job, saya baru kemarin mencek ke Samsat, jadi per Juni hampir semua Roda 4 yang kami bayar, hanya satu yang belum, karena ada kendala di sistem Samsat,” ungkapnya.
Sedangkan untuk roda 2, ia mengatakan bahwa mayoritas akan jatuh tempo pada Desember mendatang, sehingga ia berencana melakukan pembayaran PKB roda dua pada satu bulan sebelum memasuki jatuh tempo atau pada November.
Menurutnya, keuangan yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Banjar terbilang mapan, sehingga ia memastikan bahwa keterlambatan bayar PKB, bahkan denda tidak akan terjadi.
Untuk kendaraan dinas yang dimiliki oleh Satpol PP Kabupaten Banjar, ia menyebutkan ada sebanyak 25 unit, dengan rincian roda empat 15 unit, dan roda dua 10 unit.