TERAS7.COM – Pencurian beras miskin (raskin) sebanyak 668 karung di Desa Lok Baintan Luar, Kecamatan Sungai Tabuk pada bulan februari 2019 yang lalu akhirnya berhasil diungkap pihak berwajib beberapa waktu yang lalu.
Sekretaris Desa Lok Baintan Luar, Abdurrahman alias Idul (28) diamankan oleh Polsek Sungai Tabuk dan dititipkan di Rutan Polres Banjar karena terlibat dalam kasus pencurian ini.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP. Sofyan saat ditemui awak media pada senin (29/4) mengungkapkan pelaku yang terlibat dalam pencurian ini sebanyak 3 orang.
“1 orang pelaku sudah berhasil diamankan, sementara itu 2 orang pelaku masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 668 karung beras. Berasnya sendiri sudah dijual oleh pelaku dan uangnya dibagi-bagi, totalnya 10 juta rupiah lebih,” katanya.
Pelaku pencurian raskin ini ujar AKP. Sofyan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami meminta agar rekan pelaku pencurian agar dapat menyerahkan diri, jangan salahkan kami kalau melakukan penangkapan secepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Idul yang dalam kasus pencurian ini bertindak sebagai driver menjelaskan ia menerima 3 juta rupiah usai penjualan raskin ini.
“Saya dapat 3 juta dari pembagian. Pengambilan berasnya sendiri bertahap perminggu sebanyak 5 sampai 10 karung. Dikumpulkan sebanyak 9 kali baru dijual,” tuturnya.