TERAS7.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Merah di Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan, Syamsuni terdakwa korupsi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Mantan Kades Merah tersebut langsung mengajukan pembelaan (pledoi). Pledoi dibacakan oleh penasehat hukum (PH), Arabian dari Pusbakum yang ditunjuk PN Banjarmasin, Rabu (30/8/2023) siang.
Dalam pembelaannya, terdakwa Syamsuni dikatakan telah banyak berperan dalam pembangunan desa saat menjabat Kades Merah, Kecamatan Awayan sejak tahun 2013.
Hal itu diharapkan penasehat hukum dapat menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dalam memutuskan perkara kliennya.
saat membacakan pledoi, Arbin meminta putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Dalam pledoi tertulis itu terdakwa meminta maaf kepada seluruh warga Desa Merah maupun pihak lainnya sebab tidak mengelola anggaran dana desa dengan baik.
Usai pembacaan pledoi, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan kepada terdakwa Syamsuni yang mengikuti sidang secara daring untuk menyampaikan sesuatu.
Terdakwa Syamsuni mengaku menyesal telah menyelewengkan dana desa.
“Saya sangat menyesal atas perbuatannya yang saya lakukan telah merugikan negara,” akunya.
Syamsuni mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan putusan penjara yang ringan atau dibawah dari tuntutan JPU.
“Saya mohon hakim bisa meringankan hukuman, karena saya punya istri dan anak dua,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa mantan Kades Merah Kecamatan Awayan ini dituntut JPU dari Kejari. Balangan dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain tuntutan penjara, Syamsuni juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp195.337.908 dengan jangka waktu sebulan setelah putusan inkrah.
Apabila tidak dapat membayar dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya dapat dilelang atau diganti dengan 1 tahun kurungan.
Dalam tuntutan, perbuatan Syamsuni terbukti sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, hasil dari audit inspektorat, total kerugian negara dalam perkara mantan Kades Merah ini yaitu sebesar Rp195.337.908 yang bersumber dari APBDes tahun 2017.