TERAS7.COM – Dewan perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Banjar Komisi III melaksanakan rapat dengan hal raperda Pemakaman yang akan dilakukan pembukaan tempat.
Ketua Komisi III, Mulkani menjelaskan bahwa rapat ini adalah rapat pertama pada raperda pemakaman yang mendiskusikan tentang judul, karena pemakaman banyak konteks yang luas sehingga bisa terjadi perubahan judul atau bisa menjadi lebih khusus lagi.
“Karena pemakaman itu dalam konteks yang sangat luas A sampai Z, apakah kita mengatur aspek-aspek tertentu tahapan pemakaman itu sendiri seperti lahan, pengelolaan dan lainnya,” jelasnya (21/10/2022).
Ia membahas tentang aspek filosifisnya, kesosiologisnya dimana Kabupaten Banjar yang menjadi penyangga Banjarbaru dan Banjarmasin sehingga banyak orang yang melakukan pemakaman di Kabupaten Banjar Khususnya Martapura.
“Martapura di kenal sebagai kawasan Relegius, oleh karena itu yang kita lihat banyak sekali warga di luar Kabupaten Banjar yang membeli alkah pemakaman baik perorangan maupun keluarga di wilayah Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya melihat hal tersebut harus di atur sedemikian rupa agar memenuhi kirteria dari ketentuan tata ruang, estetika, aspek-aspek kesehatan, aspek-aspek sosiologi masyarakatnya agar terbangun ketertiban serta kelarasan dan keserasia.
“kita membangun kimesteri dengen stakeholder- stakeholder baik itu Pemerintah maupun juga teman-teman anggota Komisi III yang mana memiliki latar belakang masing-masing sehingga memiliki pengalaman masing-masing dalam hal sosial bermasyarakat yang terkait dengan pemakaman ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan sedikit banyaknya akan melakukan pedalaman pada rapat berikutnya yang berkaitan dengan substansi raperda yang akan dilakukan aturan terarah karena dari aspek tersebut ada yang bisa di ataur dan tidak bisa di atur.
Ditempat yang sama berharidirnya asisten II Kabupaten Banjar, Ikhwansyah saat wartawan Teras7.com ingin memwancarai semua diserahkan kepada ketua komisi III untuk angkat bicara mengenai rapat raperda pemakaman kali ini.