TERAS7.COM – Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada akhir bulan Juli 2020 mendatang, namun pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal Maret 2020 di Indonesia masih belum berakhir.
Karena itu Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 18 tahun 2020 tentang penyembelihan hewan kurban dan shalat Idul Adha menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjar, Najwan Noor kepada awak media mengatakan pelaksanaan kegiatan shalat Idul Adha bisa digelar namun tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas,” ujar Najwan Noor.
Penyelenggaraan shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan memenuhi beberapa persyaratan dan memenuhi 9 protokol yang telah ditetapkan.
“Pertama harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol
kesehatan di area tempat pelaksanaan. Kemudian melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan,” ujarnya.
Pelaksana Ibadah Shalat juga harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna
memudahkan penerapan dan pengawasan protokol Kesehatan, dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu
atau jalur masuk dan keluar.
“Kelima harus menyediakan alat pengecekan suhu di jalur masuk. Jika ditemukan jemaah
dengan suhu >37,5 dengan 2 kali pemeriksaan jarak 5 menit, tidak
diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. Keenam harus menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal
jarak 1 meter, dan ketujuh harus mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi
ketentuan syarat dan rukunnya,” sambung Najwan Noor.
Sumbangan sedekah jemaah dengan cara menjalankan
kotak pun tidak diperkenankan karena berpindah-pindah antara satu jamaah ke jamaah lain dan rawan terhadap penularan penyakit.
“Terakhir, penyelenggara harus memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol
kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau Hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter, serta mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19,” tutup Najwan Noor.