BALANGAN – Akhir tahun 2021 tinggal menghitung hari, namun ternyata ada beberapa proyek yang belum selesai, padahal masa kontrak proyek tersebut berakhir di tahun ini.
Melalui kasi Bina Marga dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terungkap bahwa ada 2 proyek pengerjaan jembatan dan 11 proyek pengerjaan jalan yang belum rampung di tahun ini.
“2 proyek jembatan. Pertama di Desa Ambakiyang dengan nilai kontrak Rp 766 juta waktu selesai 28 Desember 2021 dan di Desa Matang Hanau dengan nilai Rp 425 juta waktu selesai 26 Desember 2021,” ujar Rina Ariyani kepada awak media, Kamis (30/12/2021).
Penyebab kemoloran beberapa proyek tersebut menurut Rina disebabkan karena adanya faktor alam, yakni musibah bencana banjir yang menerpa wilayah Balangan beberapa waktu lalu.
Namun, pihak PUPR memberikan toleransi perpanjangan waktu kepada pihak Kontraktor dengan tenggang waktu 15 hari, yang mana jika masih belum selesai akan berimbas pada pemberian sanksi.
“Jika masih belum selesai dengan perpanjangan waktu maka akan dikenakan denda satu per seribu dari nilai kontrak setiap harinya,” tegasnya.
Menurut Rina, meskipun sudah mendapatkan sanksi, tidak menutup kemungkinan pemutusan kontak akan terjadi dan tidak dibayar lagi, apabila maksimal 50 hari masa sanksi belum selesai pengerjaan proyek.
Adapun mengenai proyek yang juga belum selesai Rina menyebutkan di antaranya.
“Di antaranya ruas jalan dari Desa Awayan ke Desa Pamatang dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar. Ruas jalan Desa Maningau ke Desa Wangkili dengan nilai kontrak Rp 2,9 miliar. Ruas jalan Desa Wangkili ke Desa Pudak dengan nilai kontrak Rp 2,4 miliar. Ruas jalan Desa Liu ke Desa Opau dengan nilai kontrak Rp 6,7 miliar serta ruas jalan Batumandi menuju Desa Sungai Hanyar dengan nilai kontrak Rp 4,8 miliar,” bebernya.
Kemudian untuk cara pencairan proyek yang terlambat, kontraktor akan dibayar sesuai progres fisik pekerjaan di lapangan, ketika pekerjaan sudah 75 persen, maka kontraktor akan dibayar 75 persen dari nilai kontraknya.
Sisa pencairan akan dibayarkan pada tahun 2022, dengan syarat pihak kontraktor sudah membayar denda keterlambatan.
Rina menerangkan ketentuan tersebut sudah sesuai peraturan LKPP 12/2021. “Kami sudah menjalankan sesuai arahan BPK, dimana denda dibebankan kepada kontraktor karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak,” ucap Rina.