TERAS7.COM – Kedapatan memiliki puluhan botol minuman beralkohol (miras) tanpa ijin, seorang wanita berinisial DMS (26) harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Wanita yang merupakan warga Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong ini menjalani sidang tipiring, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung. Selasa, (5/4/2022) siang kemarin.
“Hasil putusan sidang tipiring tersebut, bahwa DMS di sanksi denda 500 ribu rupiah dan bila tidak bisa bayar akan di jatuhi kurungan selama 3 hari,” terang Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, dikonfirmasi. Rabu, (6/4/2022).
Terungkapnya ulah wanita ini, tambahnya, bermula dari informasi yang diterima Sat Sabhara Polres Tabalong Kamis, (31/3/2022) lalu.
Lalu dari informasi didapat, petugas yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Sang Putu Raka langsung bergerak menuju ke lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 37 botol minuman anggur cap orang tua yang disimpan di dapur dan dibelakang rumah terlapor.
“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” tandasnya.