TERAS7.COM – Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin. Rabu (16/03/2022).
“Anggota kami berhasil menangkap pelaku berinisial S (51) alias Udin pada Jumat (11/03/2022) lalu sekitar pukul 20.30 WITA di depan toko UP PD GEMILANG yang beralamat di Jalan Simpang Empat Peramuan Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat sabu – sabu dengan berat kotor seberat 80,62 gram dan berat bersih seberat 79,17 gram.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti lainnya langsung digelandang ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
Atas ulahnya ini, pelaku berusia setengah abad ini akan dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.