TERAS7.COM – Misteri Tugu Adipura Kota Banjarbaru merupakan catatan momentum keberhasilan Banjarbaru meraih penghargaan dibidang kebersihan dan penghijauan lingkungan.
Dari penelusuran teras7.com, dalam sejarahnya Kota Banjarbaru pertama kali meraih penghargaan Adipura pada tahun 2008, dibawah kepemimpinan Walikota masa itu Rudy Resnawan dan Ruzaidin Noor, Yang mana atas keberhasilan tersebut pemerintah mendirikan monument Tugu Adipura pada Tahun 2010 sebagai pengingat dan motivasi, agar Banjarbaru kedepan terus meningkatkan prestasi dengan mempertahankan penghargaan dibidang kebersihan lingkungan.
Seiring berjalannya waktu dan pergantian kepemimpin pemerintahan, hingga tahun 2019 lalu, tercatat Banjarbaru telah berhasil meraih penghargaan Adipura sebanyak 8 kali dan 4 kali berturut-turut di masa kepemimpinan Walikota Banjarbaru sekarang yaitu Nadjmi Adhani dan Wakilnya Darmawan Jaya Setiawan.
Tugu Adipura yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM 34,6 Kota Banjarbaru, Kecamatan Banjarbaru Utara, Loktabat Utara ini memiliki tinggi kurang lebih 10 meter dengan luas 5 meter pesegi.
Pemerintah Kota Bajarbaru optimis kembali meraih penghargaan Adipura sebagai kota bersih dan pengelolaan tata lingkungan yang baik.
Penghargaan Adipura tersebut merupakan hasil dari kinerja pemerintah di bidang Lingkungan Hidup dalam mengelola kebersihan kota dan menjaga lingkungan.
Walikota Bajarbaru Nadjmi Adhani mengatakan, bahwa dengan diraihnya adipura juga tidak terlepas atas kerjasama dan komunikasi yang baik antar pemerintah dan masyarakat Kota Banjarbaru, untuk sadar akan kebersihan lingkungan.
Sebagai langkah untuk kembali meraih penghargaan Adipura, Pemerinta Kota Banjarbaru telah berupaya untuk mengurangi sampah plastik, dimana setiap ritel maupun mall tidak ada lagi melayani masyarakat dengan membungkus barang menggunakan pelastik, melaikan memakai bahan lain seperti purun.
Selain itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru pun telah berupaya untuk meningkatkan pengelolaan limbah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar dilakukan pendauran ulang, memanfaatkan limbah sampah menjadi barang berharga.
Disamping itu, sebagai bentuk dukungan, DPRD Kota Banjarbaru juga telah membuat regulasi Rancang Peraturan Daerah (Raperda) kota Banjarbaru menjadi Perda yang mengatur tentang pengelolaan retribusi limbah cair dan limbah Domestik.