TERAS7.COM – Polemik Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalimantan Selatan yang tidak memberikan izin tempat untuk kegiatan keagamaan kepada mahasiswanya, dalam hal ini buka puasa bersama (Bukber) ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
MUI Kalsel menilai, kebijakan yang diambil FKP ULM ini menjadi tanda tanya besar, pasalnya yang akan digelar mahasiswa itu merupakan kegiatan yang notabenenya positif.
“Kegiatan yang dilakukan mahasiswa itukan positif dan hanya berbuka puasa saja, kenapa kampus memberi kebijakan seperti itu, ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Sekretaris MUI Kalsel, H Nasrullah. Kamis (30/03/2023).
Dirinya melanjutkan, semestinya mahasiswa diberikan kebebasan dalam melakukan kegiatan di kampusnya sendiri, apalagi kegiatan itu berhubungan dengan keagamaan.
“Apalagi ini sekali lagi saya katakan hanya untuk buka puasa bersama, kita ketahui bahwa orang yang membukakan puasa maka pahalanya sama kaya berpuasa,” katanya.
Sesuai dengan kajian yang telah dilakukan oleh pihak MUI, menurutnya kegiatan buka puasa bersama dilarang digelar jika yang menyelenggarakan institusi kampusnya, seperti Dekan maupun Rektoratnya yang menggunakan anggaran negara.
Sementara jika yang melaksanakan itu dari pihak mahasiswa menurutnya boleh saja, sebab tidak menggunakan anggaran negara, tapi uang hasil berpatungan.
“Mahasiswa tidak menggunakan anggaran negara, tetapi mereka kan menggunakan anggaran berkumpulan,” tuturnya.
Saat didatangi wartawan langsung ke Kampus FPK ULM di Kota Banjarbaru pada Kamis (30/03/2023) siang, untuk dicoba dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dekan FPK ULM Agustina yang kala itu ada di dalam ruang kerjanya tidak bisa ditemui.
Lantaran ujar staf yang tengah bertugas di meja resepsionis, yang bersangkutan sedang memberikan pelajaran secara daring (dalam jaringan) kepada mahasiswanya melalui aplikasi via zoom, sehingga tidak bisa diganggu.
Meskipun berdasarkan Surat Edaran Ditjen Diktiristek nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Perguruan Tinggi di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Akademik (2022/2023) tertanggal 24 Juni 2022 lalu, bahwa perkuliahan sudah bisa dilaksanakan dengan tatap muka atau luring (luar jaringan), tanpa harus melaksanakan perkuliahan secara daring, seperti yang dilakukan Dekan FPK ULM kala dicoba ditemui awak media.
Tidak sampai disana, wartawan pun mencoba melakukan upaya konfirmasi ke Pembantu Dekan (PD) II Bidang Umum dan Keuangan, serta PD III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, namun tidak ada satu pun dari keduanya berada di ruang kerjanya.
Sementara itu, Wakil Rektor 2 ULM Kalsel, Dr. Ir. Arief Rahmad Maulana Akbar setelah dikonfirmasi justru mengaku memberikan izin tempat kegiatan bukber, yang notabennya adalah kegiatan organisasi mahasiswa di lingkup fakultas, bukan universitas.
Karena pihak fakultas tidak memberikan izin ruangan, maka pihaknyalah yang langsung memberikan izin ruangan kegiatan keagamaan oleh mahasiswa FPK.
“Sudah diselesaikan dan mahasiswa menggunakan ruangan gedung pasca sarjana kampus Banjarbaru untuk melaksanakan kegaiatan itu hingga sebelum sholat isya,” ungkapnya kepada wartawan.
Adapun alasan batas waktu izin bukber hanya boleh digelar sebelum sholat Isya, menurutnya didasari keutamaan pada bulan Ramadhan adalah sholat berjamaah Isya dan Tarawih.
“Sehingga kegiatan bukber jangan sampai melanggar kewajiban utama sebagai umat Islam,” pungkasnya.