TERAS7.COM – Penurunan tarif adjusment atau tarif listrik non subsidi oleh PT PLN (Persero) sesuai dengan instruksi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali dilanjutkan.
Setelah penurunan di Triwulan 4 tahun 2020, PT PLN kembali lanjutkan penurunan tarif adjusment di Triwulan 1 tahun 2021 ini, atau dari bulan Januari 2021 sampai Maret 2021.
Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang sampai saat ini masih berperang dengan pandemi Covid-19, serta salah satu wujud nyata dalam mendukung pemulihan ekonomi.
“”Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” ucap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sementara itu, Humas PLN Kalsel-Teng, Geral Wijaya membenarkan hal tersebut, dan menyatakan bahwa untuk penurunan tarif di triwulan 1 tahun 2021 ini tidak berbeda dengan penurunan saat triwulan 4 tahun 2020.
“Tidak ada perubahan, tetap segitu tarifnya, yang diperpanjang itu masanya sampai bulan Maret 2021,” ucapnya.
Lanjut Geral, bahwa untuk tarif yang dimaksud ialah untuk tarif golongan rendah tetap di angka Rp 1.444,70/kWh atau turun setara Rp 22,5/kWh dibanding tarif sebelumnya yang berada diangka Rp 1.467/kWh.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.