TERAS7.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara ini terlampir dala Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, pada Jumat (24/11/2023) dilansir dari Antara.
Ia melanjutkan, penandatangan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu dilakukan Presiden Jokowi di Lanud Perdanakususma Jakarta, setibanya dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri, pada Rabu (22/11/2023) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh kepolisian.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (22/11/2023) dilansir dari PMJ News.
Adapun menurutnya, penetapan tersangka terhadap Purnawirawan Jenderal Polri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.