TERAS7.COM – Tiga orang diduga ingin melakukan pesta narkoba diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan di jalan Seroja, Dusun V, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan pada tanggal 22 Oktober 2023.
Dari tangan para pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,29 gram, 2 pirek, mancis, dan 1 bong alat hisap.
Ketiga pelaku tersebut, yakni Deninirwanto (20) dan Zuhri Ramdan (20) merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Sedangkan Dedek Ramadan (23) merupakan warga Lolotan, Dusun III, Desa Sukerejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
“Mendapat laporan masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengrebekan di TKP,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Marvel Stevanus Ansanay melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023).
Ia juga menjelaskan, saat diinterogasi, ketiga pelaku mengaku narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari seorang warga jalan Durian Kisaran, Kabupaten Asahan bernama Ipul.
“Mendapat keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Ipul. Namun, karena belum ditemukan, Ipul ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.
Sementara itu, terhadap ketiga pelaku yang berhasil diringkus petugas, dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani proses selanjutnya.