TERAS7.COM – Kecelakaan yang melibatkan kendaraan dan pejalan kaki kembali terjadi, kali ini di Jalan Ahmad Yani km 15 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Rabu siang (21/8).
Mobil Toyota Hiluk dengan nomor polisi DA 8729 LE yang dikemudikan oleh Muhammad Arida Fahri (25), warga Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman Banjar menabrak seorang pejalan kaki.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Teras7.com dari Kasatlantas Polres Banjar AKP Indra Agung Perdana melalui Kanit Laka Lantas Polres Banjar Ipda Marjuki, pejalan kaki yang bernama Ridani Muslim (40), Warga Sungai Miai Banjarmasin mengalami luka berat.
“Pejalan kaki yang bernama Ridani Muslim, warga Sungai Miai Banjarmasin mengalami luka berat. Sedangkan mobil yang menabrak mengalami kerusakan pada bagian body depan,” ujarnya.
Ipda Marjuki menambahkan pengemudi Mobil Toyota Hiluk ini diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Untuk kronologisnya, Mobil toyota Hiluk Di kemudikan oleh Muhammad Arida Fahri melaju dari arah Banjarmasin menuju arah Banjarbaru. Pada saat di TKP, mobil oleng ke kiri dan menabrak seorang pejalan kaki yang berjalan di kiri jalan arah Banjarmasin menuju arah Banjarbaru,” jelasnya
Pasca Kejadian Ridani Muslim yang tidak sadarkan diri ini langsung di bawa ke RSUD ULIN Banjarmasin dengan luka mengalami patah pada kaki kiri dan kepala kiri bengkak.
Sementara Mobil Toyota Hiluk yang sempat masuk kedalam sungai dan pengemudinya langsung diamankan oleh Unit Laka Lantas Polres Banjar .