TERAS7.COM – Pajak restoran di Kabupaten Banjar, memenuhi target realisasi pada pertengahan tahun 2022 yaitu sebesar 50 persen.
Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. Achmad Zulyadaini, M.Si menuturkan, pajak restoran sendiri mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 14 persen (08/07/2022).
“Pertanggal 8 Juli 2022, dari data yang kami dapatkan pajak restoran itu sudah berhasil melewati target realisasi yaitu sebesar 64 persen,” ucapnya.
“Sudah terealisasi sebesar Rp. 4,5 miliar dari target 7 miliar,” terangnya lagi.
Ia menjelaskan, hasil ini juga meningkat dari laporan pada akhir juni tahun 2021. Dimana, capaian pajak restoran yang diterima pada saat itu berada di Rp. 3,1 miliar dengan dengan target 6,1 miliar.
“Untuk tahun ini juga meningkat 14 persen dari pertengahan tahun lalu,” ungkapnya.
Menanggapi peningkatan capaian ini Achmad Zulyadaini menjelaskan, kondisi yang sudah berangsur normal dari pandemi serta mulai terlihatnya hasil dari alat rekam pajak tapping box.
“Setelah mulai diberlakukan pada Oktober tahun lalu, memang mulai terjadi peningkatan yang signifikan di sektor restoran,” terangnya.
“Elektronifikasi ini memang merupakan sebuah terobosan yang bertujuan untuk meningkatkan hasil pendapatan, karena di sektor restoran ini yang memang harus dimaksimalkan,” lanjutnya.
Di akhir, ia berharap pada semester II nanti akan selesai penambahan 25 alat tapping box lagi.