TERAS7.COM – Masyarakat kedepannya tidak bisa serta merta menggunakan air sesuka hatinya, meski diambil dari sumur bor atau galian pribadi.
Dalam aturan terbaru, Pemerintah mewajibkan masyarakat yang menggunakan air tanah yang berasal dari sumur bor maupun galian harus berizin terlebih dahulu.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang ditetapkan 14 September 2023.
Tidak hanya bagi masyarakat perorangan, izin menggunakan air tanah ini juga diwajibkan untuk kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, dan lembaga sosial.
Menyikapi ini, Kepala Bidang (Kabid) Geologi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Ali Mustopa mengatakan, jika izin air tanah ini hanya dibebankan kepada pengguna yang memperuntukannya untuk berusaha.
Tujuan adanya diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 ini kata Ali, untuk menjaga keberlangsungan air tanah.
“Terkait dengan izin itu adalah air tanah yang diusahakan, ada juga yang nggak diusahakan, contoh pertanian masyarakat, rumah tangga, kebutuhan sehari-hari, dan kelompok masyarakat yang bukan untuk bisnis itu tidak perlu izin,” ujar Ali, Rabu (01/11/2023).
Dalam aturan itu, dikatakan Ali, yang wajib berizin ke pemerintah apabila pemenuhan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari dengan penggunaan lebih dari 100 meter kubik per bulan.
Lebih jauh Ali menjelaskan, pemerintah dalam hal ini bukan meminta izin penggunaan air tanah, melainkan persetujuan penggunaannya.
Mengapa persetujuan ini diperlukan, karena menurut Ali, untuk mengindari timbulnya masalah akibat ketidaktahuan pengguna terkait apa yang ada di dalam tanah.
“Persetujuan itu sebenarnya bukan izin, misalnya untuk pertanian harus ngebor ngambil airnya karena didalam tanah, katakanlah 100 atau 200 meter itu perlu persetujuan,” terangnya.
“Mengapa perlu persetujuan, karena kita tidak tahu apa yang ada dibawahnya, kalau ada jalur pipa gas, lalu terkena pipa gas kan jadi bermasalah, begitu secara teknisnya,” tambahnya.
Ali meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan terbitnya aturan ini. Sebab, selagi sumur bor atau galian tidak digunakan sebagai usaha, maka tidak wajib mengajukan persetujuan.
“Jadi bunyinya persetujuan itu apabila air tersebut tidak diusahakan, apabila diusahakan harus ada izin, izinnya adalah pengusahaan, kalau untuk sumur gali masyarakat nggak perlu persetujuan,” tukasnya.