TERAS7.COM – Kementrian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia melarang impor pakaian bekas di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Rabu (17/08/2022).
Dalam Peraturan Menteri tersebut, dikatakan bahwa pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu, Kemendag melakukan pemusnahan sebanyak 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya, dikutip dari laman resmi Kemendag. Jumat (12/08/2022).
Adapun pemusnahan ratusan bal barang bekas diduga asal impor ini mengawali ‘Gerakan Jumat Bersih’ Mendag Zulkifli Hasan.
Dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran dibidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Mendag menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pihaknya.
Lalu, Mendag juga menjelaskan alasan pelarangan ini karena, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.
Diketahui bahwa, cemaran jamur kapang ini berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, dirinya mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.
Karena menurutnya lagi, dengan menghindari pemakaian barang bekas impor, konsumen diharapkan dapat terhindar dari dampak buruk yang dihasilkan pakaian bekas tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,” tandas Mendag.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara oleh pihaknya, diduga pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.
“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” pungkasnya.