TERAS7.COM – Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru berpotensi disesuaikan dengan rencana pembangunan Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalimantan Selatan.
Saat dikonfirmasi, Anggota Pansus VI DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mengatakan, peluang itu akan dibahas lebih detail oleh DPRD Kota Banjarbaru.
Saat ini, pihaknya telah menyusul sudah dimulainya pembahasan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru.
“Ada sekitar 16 bab dan 130 pasal yang akan direvisi dalam peraturan daerah tersebut, dan tentunya harus disesuaikan dengan kondisi wilayah dan situsi terkini pembangunan Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Tidak hanya itu, menurutnya Kota Banjarbaru juga harus memiliki peran dalam mendukung pembangunan IKN, setidaknya menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara Baru.
Legislator muda PKS ini menambahkan, DPRD Kota Banjarbaru saat ini tengah membentuk panitia khusus (pansus) revisi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru.
“Pansus telah siap bekerja untuk membahas dan menyelesaikan revisi Perda RTRW yang diajukan Pemko Banjarbaru,” terangnya.
Nurkhalis Anshari juga menambahkan draf revisi Perda RTRW juga sudah diserahkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Sehingga sebagai tindak lanjut, DPRD juga sudah membentuk pansus untuk membahas dan menyelesaikan revisi yang diajukan oleh pemko.
Sebelumnya revisi Perda RTRW Kota Banjarbaru ini akan direvisi sejak tahun 2021 yang lalu. Namun dikarenakan banyaknya kendala dilapangan akhirnya disepakati untuk dibahas di tahun 2022.