TERAS7.COM – Sebelum mendaftarkan diri ke KPU Paslon Pilkada 2020 diminta untuk melakukan Swab sebagai bentuk upaya pencegahan virus Covid-19.
Pemeriksaan Swab dilakukan sebelum pendaftaran jika hasilnya Negatif dipersilahkan untuk hadir namun jika hasilnya Positif maka tidak diperkenankan untuk hadir, jelas ketua KPU Hegar wahyu hidayat saat ditemui di ruangannya. Kamis (03/09)
“Sesuai ketentuan bagi yang positif akan diberikan waktu untuk melakukan karantina mandiri,” terangnya.
Setelah nantinya melakukan pendaftaran tahap selanjutnya yang akan dilakukan yaitu Kampanye pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Pilkada ditengah situasi pandemi tentunya harus menerapkan protokol Kesehatan pihak KPU Kota Banjarbaru sendiri sudah merancang terkait hal tersebut.
Dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19 KPU akan menerapkan protokol Kesehatan yang meliputi Masker, Jaga jarak dan cuci tangan.
“Sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.