TERAS7.COM -Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan.
Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen dan dukungan Kabipaten Banjar terhadap penanggulangan bahaya rokok di wilayahnya.
Penghargaan diserahkan Direktur Jenderal Pencegahan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Anung Sugihantono.M.Kes dan
diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah, mewakili Bupati H Khalilurrahman.
Penyerahan penghargaan itu dilaksanakan pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018 di aula Prof. Dr. Swabessy Gedung Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (31/5).
Nasrunsyah mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterima Kabupaten Banjar.
Menurutnya, penghargaan Pastika Parahita merupakan buah dari komitmen Pemkab Banjar dalam melaksanakan instruksi presiden, terkait kebijakan kawasan tanpa Rokok dengan menerbitkan peraturan daerah tentang Kawasan Bebas Rokok (KTR).
“Kita patut berbangga karena daerah kita mendapat penghargaan atas kepedulian pada kawasan tanpa asap rokok, ” kata Nasrunsyah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Ikhwansyah, M. Kes yang mendampingi Nasrunsyah saat menerima penghargaan menambahkan, lahirnya Perda tentang KTR merupakan murni inisiasi dari Pemkab Banjar.
Dalam perda tersebut, pemkab menetapkan beberapa wilayah, utamanya di tempat-tempat fasilitas umum, bebas asap rokok.
“Kami sangat mengapresiasi penghargaan ini. Ini akan memicu kami untuk terus bekerja semaksimal mungkin guna meningkatkan kesehatan masyarakat,” terangnya.
Ikhwansyah mengatakan, keberhasilan daerah Kabupaten Banjar meraih penghargaan tersebut berkat dukungan semua pihak terhadap, implementasi perda.
Pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018, Kemenkes memberikan tiga jenis penghargaan kepada daerah di seluruh Indonesia.
Pertama, penghargaan Pastika Parama yang diberikan kepada 11 daerah dengan implementasi kawasan tanpa rokok terbaik.
Kedua, penghargaan Paramesti yang diberikan kepada 43 provinsi/kabupaten/kota karena memiliki kebijakan berupa peraturan gubernur/bupati/wali kota tentang KTR.
Ketiga, penghargaan Pastika Parahita yang diberikan kepada 62 provinsi/kabupaten/kota karena telah mempunyai perda tentang KTR.