TERAS7.COM – Pria berinisial AWK yang diduga merupakan pelaku pengancaman penembakan terhadap Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Meski saat ini AWK belum ditetapkan tersangka, namun polisi menyatakan jika AWK bisa dikenakan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE.
“Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di Gedung Mabes Polri, dilansir dari PMJ News, Sabtu (13/01/2024).
AWK selaku pemilik akun TikTok @calonistri7160 masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan jadi tersangka. Sebagai bahan untuk penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.
“Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik,” ungkapnya.
Adapun Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE berbunyi ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi’.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.