TERAS7.COM – Kasus pembunuhan yang menggerkan warga di Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman berhasil di ungkapm oleh Resort Polres Banjar.
Pres Release yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Banjar, pada Selasa (18/09) diamankan seorang pelaku Ruliansyah atas kasus pembunuhan Dahlia (25) yang ditemukan tewas di kamar tempat tidur pada 06 September 2018 pekan lalu.
Wakapolres Banjar Kompol Joseph Edwar Purba menerangkan, bahwa pelaku Ruliansyah merupakan suami dari korban Dahlia, telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap istrinya sendri dengan motif kesal karena sering terjadi pecekcokan dalam rumah tangga.
“Dari keterangan pelaku, pembunuhan tersebut didasari sering terjadi cekcok rumah tangga dan kesal dikatakan oleh istrinya pengangguran,” ujar Kompol Joseph Edwar Purba kepada sejumlah wartawan.
Kejadian pembunuhan itu, Wakapolres Banjar melanjutkan, terjadi pada malam hari pukul 09.00 Wita, diawali cekcok pertengkaran, pelaku dikatakan pengangguran oleh korban. Karena emosi pelaku pun akhirnya mengambil belati di didapur, lalu dengan spontan menancapkan belati di bagian samping leher korban.
Kompol Joseph Edwar Purba menambahkan, setelah menerima laporan oleh Polsek Mataraman, petugas kepolisian pangsung melakukan olah TP TKP dan pengejaran terhadap pelaku.
Kurang dari 1×24 Jam, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Banjar bekerjasama dengan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di kediaman pamannya di jalan Pagar Kayu Bawang Kabupaten HST pada pukul 14.00 Wita.
Pelaku pun menyesal dan mengakui tindakan kejahatan yang ia lakukan. Atas tindakannya Ruliansyah dikenakan pasal 338 dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun penjara.