TERAS7.COM – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia memaksa sekolah ditutup hingga sekarang, akibatnya proses belajar mengajar mesti dilakukan dari rumah memanfaatkan teknologi internet.
Dalam pelaksanaannya orang tua harus mendampingi anak, sementara guru harus menyiapkan dan memberikan materi pelajaran secara online.
Setelah beberapa bulan terlaksana, kini sebagian orang tua berharap anaknya bisa kembali bersekolah dengan beragam alasan walaupun masih ditengah pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah Ahmad Irsyadi (43) yang menurutkan sejak pembelajaran daring diberlakukan, kegiatan belajar mengajar yang dilakukan memanfaatkan aplikasi whatsapp (WA).
“Hal ini membuat keterbatasan dalam penjelasan materi juga terkendala pendampingan orang tua karena harus bekerja,” kata pria yang dua orang anaknya kini bersekolah di kelas 2 SD dan kelas 3 SMP.
Begitu juga yang disampaikan oleh Nurul Jannah yang mengaku harus selalu mendampingi anak saat belajar, apalagi saat ini baru kelas 2 SD.
“Dengan mendampingi anak belajar, akhirnya pekerjaan di rumah jadi terbengkalai” keluhnya.
Hal ini ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Maidi Armansyah yang memahami kesulitan orang tua selama dilaksanakannya pembelajaran jarak jauh, baik untuk mendampingi siswa belajar maupun masalah quota bagi yang belajar online.
“Namun untuk saat ini kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah terutama siswa lebih diutamakan sehingga kita masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Permintaan orang tua tetap menjadi masukan bagi disdik, namun harus diimbangi dengan kesiapan saat Pendidikan,” ujarnya
Ada 4 syarat sebelum diperbolehkannya pembelajaran tatap muka di sekolah, yaitu berada di zona hijau, ada izin dari pemerintah daerah, memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, dan izin dari orang tua siswa.
Maidi menjelaskan saat ini kabupaten Banjar masih berada di zona merah penularan Covid 19, sehingga masih belum diizinkan untuk belajar bertatap muka sesuai SE Disdik no.065/1151/Disdik/2020 tanggal 10 Juli 2020 dan edaran gubernur nomor 420/1229-SET/DIKBUD tanggal 15 Juli 2020, dimana pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan paling cepat awal semester genap TA 2020/2021 dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut diatas.
“Adapun persiapan untuk belajar mengajar di fase new normal yang sekarang diganti istilahnya dengan Adaptasi Kebiasaan Baru yaitu harus membentuk pos pendidikan yang bertugas sebagai sekretariat penanganan darurat Covid-19 di bidang pendidikan, kemudian mempersiapkan sekolah untuk menyambut sekolah dengan adaptasi kebiasaan baru dengan mengatur sistem pembelajaran, tata ruang, sarpras untuk kesehatan, kebersihan dan keamanan serta hubungan masyarakat dan membuat kurikulum pembelajaran kedaruratan yang fleksibel. Setiap awal tahun pelajaran seluruh satuan pendidikan melaksanakan penyusunan pembagian tugas mengajar guru sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja minimal (24 jam pelajaran) yang diasumsikan pada standarisasi/rasio rombongan belajar,” jelasnya.
Semua komponen tersebut di atas diinputkan secara resmi ke sistem dapodik sebagai bahan atau data valid kemendikbud untuk sebagai salah satu syarat menerima tunjangan sertifikasi guru.
Setiap guru wajib melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian tugas dengan sistem dan pola kerja WFO dan WFH, karena saat ini guru tidak dapat melaksanakan mengajar secara manual dikarenakan memperhatikan keutamaan kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik dan bagi guru sendiri.
“Pengukuran tugas guru di masa pandemi Covid-19 sudah terantisipasi pada sistem dapodik yang memberikan ruang untuk pelaksanaan pembelajaran kedaruratan (didasarkan pada surat kepala daerah) sehingga terkait dengan pemenuhan persyaratan pembayaran tunjangan sertifikasi diberikan ruang khusus,” pungkasnya.