TERAS7.COM – Imbas adakan acara musik dengan iringan Disc Jockey (DJ), salah satu kafe di Kota Banjarbaru mendapatkan Surat Peringatan (SP) ke-1 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Perwali Nomor 80 Tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan keluarga, pada Pasal 1 ayat 17 dengan terang menjelaskan bahwa pub/kafe hanya boleh menyelenggarakan musik hidup, berupa band/keyboard tunggal.
Oleh karena itu, sesuai dengan Perwali Kota Banjarbaru Nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan keluarga penyelenggarakan musik DJ oleh pub/kafe dilarang.
Saat dikonfirmasi, Adit selaku pemilik salah satu kafe di Kota Banjarbaru yang sebelumnya viral akibat mengadakan acara musik DJ tersebut mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi izin keramaian dari Kepolisan.
“Ada (izin Keramaian dari Kepolisian) tapi kami bikinnya itu di Polsek. Jadi kita habis dari RT, lalu ke Kelurahan, baru habis itu ke Polsek, dan sudah keluar juga (izin Keramaian dari Polsek),” ujarnya. Selasa (22/11/2022).
Adit mengaku, dirinya selaku pemilik kafe tersebut baru mengetahui bahwa ada Perwali yang melarang adanya musik DJ, setelah selesai berlangsungnya acara.
“Pas izinnya sudah ada, dan selesai acara baru kami mengetahui bahwa ada Perwali yang tidak mengizinkan musik DJ,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, jika dari awal mengetahui bahwa ada Perwali yang melarang hal tersebut, maka pihaknya pun jelas tidak akan melaksanakan acara musik dengan DJ.
“Kalau dari awal kami tahu ada Perwali (mengenai larangan musik DJ) itu, kami tidak bakal melaksanakan acara itu,” ungkapnya.
Bahkan, dalam Permohonan Surat Izin Keramaian kepada Kepolisian, ia mengatakan bahwa sebelumnya sudah menjelaskan bahwa akan ada acara musik dengan DJ yang akan diadakan kafenya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Banjarbaru memanggil pemilik salah satu cafe di Kota Banjarbaru yang sebelumnya diketahui viral di media sosial akibat mengadakan musik dengan dimainkan DJ, serta diiringi joget ria pengunjung.
“Tindakan dari kami dari Satpol PP yaitu memanggil pemilik kafe, kemudian kita memintai keterangan pemilik kafe sejauh mana kejadian dan apa yang dilaksanakan pada malam itu, dan Alhamdulillah mereka datang dengan membawa perizinan yang dimiliki,” kata Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Adapun dikatakan Yanto, pihaknya pun memberikan teguran berupa Surat Peringatan (SP) ke-1 kepada pemilik kafe yang viral akibat mengadakan acara dengan musik DJ tersebut.