TERAS7.COM – Pandemi virus Corona Covid-19 yang melanda tanah air, terutama Kabupaten Banjar membuat kehidupan masyarakat sedikit demi sedikit berubah total.
Masyarakat diminta untuk menjaga jarak social distancing dan physical distancing diantaranya dengan tidak melakukan kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Namun tibanya bulan Ramadhan ini membuat masyarakat Kabupaten Banjar bermain kucing-kucingan dengan pemerintah yang jauh-jauh hari telah menghimbau agar tak melaksanakan kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa, seperti sholat Tarawih berjamaah di masjid.
Akhirnya Pemkab Banjar berinsiatif untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah berjamaah di bulan ramadhan dengan tujuan agar masyarakat tidak lagi main kucing-kucingan melaksanakan ibadah berjamaah secara massal secara sembunyi-sembunyi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM. Hilman saat melaksanakan Video Teleconference bersama Jurnalis Banjar mengungkapkan pelaksanaan ibadah secara berjamaah bisa saja dilakukan oleh masyarakat.
“Tetapi dengan catatan satu desa itu akan dibagi beberapa tempat untuk melakukan ibadah, tidak hanya satu tempat. Baik itu ibadah sholat Jumat maupun sholat tarawih,” sebutnya.
Dampak dari kebijakan tersebut, Pemkab Banjar lanjut Hilman bisa menfasilitasi lebih lanjut dengan merekomendasikan ustadz-ustadzah yang saat ini ada di Kabupaten Banjar untuk menjadi imam dan khotib jumat.
“Kalau dibagi beberapa tempat dalam satu desa maka memerlukan tenaga tambahan untuk imam dan khatib. Karena itu kita akan memberdayakan ustadz dan ustadzah yang nanti akan kita berikan insentif dari pemerintah daerah melalui dana Covid-19. Hal ini kami lakukan karena mereka saat ini tidak dapat mengajar seperti biasa dan agar mereka tetap mendapatkan pemasukan untuk hidup mereka,” tambahnya.
Untuk bisa melakukan sholat berjamaah tersebut, baik sholat jumat maupun sholat tarawih, Pemkab Banjar menghimbau agar kerja Satgas Covid-19 di setiap kelurahan dan desa dapat difungsikan dengan betul dan maksimal.
“Masyarakat bisa melakukan sholat jumat maupun sholat tarawih berjamaah, tetapi dengan catatan satgas covid-19 di desa difungsikan dengan maksimal agar penyebaran virus corona bisa di hentikan. Tapi di setiap desa tetap kita bagi-bagi menjadi beberapa tempat untuk dilakukan sholat berjamaah” ucapnya
Hilman juga mewanti wanti, apabila satgas covid-19 tidak melaksanakan tugasnya dengan baik di desa-desa, maka gugus tugas tidak akan memberikan ijin untuk melakukan sholat berjamaah walau dibagi menjadi beberapa tempat dan tetap dengan Protokol Covid-19 yaitu menjaga jarak dan menggunakan masker.
Kepala Dinas Kesehatan Banjar, dr. Diauddin menambahkan kebijakan ini diambil agar tindakan masyarakat dalam masa pandemi seperti ini dapat dikendalikan dengan sepengetahuan pemerintah.
“Lebih baik daripada tak terkendali. Kita akan susun protokol pelaksanaan ibadah berjamaah dalam kelompok kecil ini dengan masukan beberapa tokoh agama. Tapi kebijakan tersebut hanya akan dilakukan jika telah ada laporan dan camat dan dikatakan kondisi relatif aman dan stabil di desa dan kelurahan,” terangnya.
Ada berbagai pembatasan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut kata Diauddin, diantaranya hanya yang sehat yang boleh ikut beribadah dan tak boleh ada orang sakit, kewajiban memakai masker dan tetap menjaga jarak.
“Tapi hanya berlaku di masjid-masjid atau langgar/mushalla yang ada di desa-desa saja, untuk yang berada di pinggir jalan besar seperti Mesjid Alkaromah, dan lain-lain tetap tidak diperkenankan. Pelaksanaan ibadah di desa-desa ini dibagi-bagi agar tak terjadi kerumunan jumlah besar dalam satu tempat dan taat protokol yang sudah kita susun,” pungkasnya.