TERAS7.COM – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) di rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, kembali disampaikan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Wakil Walikota, Wartono.
Adapun tiga raperda yang diusulkan adalah mengenai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Kemudian, pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran tahun 2020. Serta raperda terkait penanaman modal.
“RPJMD memuat visi dan misi dalam pembangunan daerah. Secara operasional, memuat arahan peningkatan kinerja layanan perangkat daerah dalam merespon kebutuhan masyarakat,” jelas Wartono.
Adanya RPJMD yang diusulkan telah melalui banyak tahapan sebelum masuk ke rapat paripurna. Wartono mengharapkan usulan dapat terkabulkan.
Sementara itu, mengenai pertanggungjawaban anggaran 2020, Wartono hanya menjabarkan jumlah pendapatan asli daerah dan hal mengenai anggaran lainnya.
Sedangkan untuk raperda penanaman modal, Wartono berujar bahwa perlu adanya penyesuaian perda penanaman modal yang lama dengan peraturan pemerintah sekarang.
“Guna mendukung uu cipta kerja, maka perlu adanya penyesuaian aturan penanaman modal,” terangnya.
Penyesuaian yang dimaksud seperti penyederhanaan persyaratan usaha, persyaratan investasi hingga persyaratan investasi di wilayah khusus.
“Nantinya tiga raperda akan diberikan tanggapan oleh DPRD di agenda selanjutnya,” ungkap Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar saat sambutan.