TERAS7.COM – Guna menekan angka covid-19 khusunya di Indonesia, Pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran pada tahun ini, larangan mudik itu akan berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam hal ini bergandengan tangan dengan Polres Ngawi untuk mengambil langkah dan upaya penyekatan beberapa titik jalur mudik untuk mengatasi datangnya para pemudik.
AKBP I Wayan Winaya mengatakan, ada tiga titik penyekatan nantinya diantaranya di exit tol Ngawi, Perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah di Mantingan dan di Banyu Urip. katanya, Selasa (20/4/2021).
Penyekatan di tiga titik itu adalah hasil rapat koordinasi dengan kesiapan pelaksanaan operasi ketupat dalam rangka pengamanan hari raya idul fitri 1442 H / 2021 ditengah pandemi bersama steakholder forkopimda dan instansi terkait, “Kita akan menempatkan petugas di setiap titik penyekatan jalur mudik dalam operasi ketupat,” terang Kapolres Ngawi.
Lanjut Kapolres Ngawi, selain itu Polres Ngawi juga akan menyiapkan beberapa pos pelayanan di rest area tol Ngawi pada kilometer 575 A dan 575 B, sedangkan untuk pos pengamanan berada di alun-alun merdeka Ngawi, Jogorogo dan Monumen Soerjo.
“Untuk pemudik yang nekat pulang kampung ke Ngawi jika ketahuan di titik penyekatan wajib putar balik dan jika berhasil lolos pemudik hukumnya wajib lakukan isolasi mandiri selama 5 hari di rumahnya,” jelas Kapolres Ngawi.