TERAS7.COM – Enam pelaku pencuri baterai BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi yang beraksi di sekitaran wilayah Banjarbaru berhasil di bekuk. Dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) (13/08).
Dalam jumpa pers dihadirkan para tersangka antara lain Muhammad Nasai alias SA, Sahyuna lias Yuna, Husnul Yani alias Husnul, Mustamsir alias Aser, Hamdi dan Lamsudin alias Ilam. Sedangkan, dua tersangka yang masuk DPO adalah Iyan dan Udin alias Abah Alpi.
Adapun barang bukti yang ditampilkan berupa 20 unit baterai BTS, 2 buah linggis, pemotong besi dan 2 unit mobil pick up sebagai alat transportasi.
BTS Berfungsi sebagai pemancar dan penerima yang memberikan pelayanan radio kepada Mobile Station atau Handphone. Biasanya BTS juga disebut modem raksasa, karena merupakan perangkat interface antara Mobile Station dan MSC (Mobile Switching Centre).
Menurut pengakuan Salah satu tersangka, BTS dijual Rp 13.500 per kilo gram ke Abah Alpi yang saat ini masih buron. 1 unit BTS mempunyai berat kisaran 60 kg.
AKBP Kelana Jaya selaku Kapolres Banjarbaru mengatakan aksi pencurian baterai BTS ini berdasarkan dari informasi operator telekomunikasi. “Dari pengembangan kasus dan dilakukan pengejaran, akhirnya enam pelaku berhasil ditangkap. Mereka ditahan di Polres Banjarbaru,” ujar AKBP Kelana Jaya.