Dalam laman LPSE itu diketahui juga terdapat pemenang ganda, pada kolom pemenang yakni ada nama penyedia Harta Wiwaha dari Garut, Jawa Barat, dan pada kolom pemenang berkontrak terdapat nama penyedia CV Multiguna Khatulistiwa dari Kota Banjarbaru.
Mengenai ini, Sipli menjelaskan, jika hal ini terjadi dikarenakan penyedia Harta Wiwaha dari Garut sebagai pemenang pertama ternyata salah kaprah terhadap pengadaan tersebut.
“Ternyata mereka ini berasumsi Banjar yang dimaksud dalam pengadaan ini adalah Kota Banjar di Jawa Barat,” katanya.
Atas hal tersebut kata Sipli, penyedia Harta Wiwaha langsung mengundurkan diri, dan sesuai LPSE, pemenang pengadaan lantas jatuh kepada pelelang urutan kedua yakni CV Multiguna Khatulistiwa, dengan harga kontrak Rp 304.076.400.
Sebagai pemenang lelang, Sipli menyatakan, jika pihaknya sebelum pengadaan dikerjakan juga sudah melakukan pengecekan klasifikasi terhadap CV Multiguna Khatulistiwa.
Setelah dilakukan pengeckan, diketahui jika penyedia tersebut memenuhi klasifikasi yang ditentukan pada LPSE, sebab sudah berpengalaman dalam perdagangan eceran pakan ikan.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa LPSE Kabupaten Banjar, Fakhrurrazi Arifin mengatakan, jika sebelumnya pihak DKPP Kabupaten Banjar juga ada berkoordinasi dengan pihaknya mengenai persoalan tersebut.
“Mereka ada bilang bahwa tidak setujui kementrian,” ungkapnya.
Untuk pemenuhan klasifikasi, menurutnya, itu merupakan tugas PPK pengadaan, pihaknya hanya menerima dan menyeleksi spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diserahkan oleh DKPP Banjar.
“Kita hanya menerima dan menyeleksi spesifikasi dan RAB dari mereka,” tuturnya.
Terkait jauhnya perbedaan nilai pagu dan HPS dalam pengadaan benih dan pakan ikan tersebut, menurutnya itu merupakan hal yang wajar.
“Wajar saja, karena itu hanya pagu dan rencana umum pengadaan,” tukasnya.