TERAS7.COM – Dua pelaku tindak pidana narkotika MA (27) dan HR (36) yang merupakan warga Desa Masintan Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong.
Kedua pelaku, MA yang diduga sebagai pembeli dan HR yang merupakan penjual ini, berhasil ditangkap di sbuah rumah Desa Masitan, pada Selasa, (25/8/2021) kemarin.
Dari penangkapan kedua pelaku didapat barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,1 gram.
Kemudian 1 buah Hp android, 1 buah pipet kaca, uang tunai Rp. 200 ribu dan 1 unit kendaraan roda dua.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin yang dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, saat dikonfirmasi, membenarkan jajaran Satresnarkoba telah berhasil menangkap kedua pria tersebut dan menyita barang bukti.
“Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Sabtu, (28/8/2021).
Dari informasinya, penangkapan mereka berdua berawal dari informasi masyarakat bahwa sering bertransaksi narkoba disebuah rumah Desa Masintan.
Kemudian pada Rabu, (25/08/2021), petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, melakukan penyelidikan dirumah yang dicurigai tersebut. Ternyata berhasil melihat seorang laki-laki masuk arah rumah dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian sore hari, sekitar jam 17.00 Wita laki-laki itu pergi, petugas pun bergegas memberhentikannya yang diketahui identitasnya MA dan dilakukan pemeriksaan.
Ditemukan1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu sabu seberat 0,1 gram yang disimpan di tangan kiri.
Sementara dari hasil interogasi, MA mengaku membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari rekannya inisial HR seharga Rp. 200 ribu.
“Petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap HR dikediamannya di Desa Masintan,” tukasnya.