TERAS7.COM – Satuan Resnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Balangan telah ungkap kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Minggu (25/10/20), sekira pukul 16.42 WITA pelaku berinisial YFP (35), di aman Sat Resnarkoba Polres Balangan, di jalan umum tepatnya di Desa Lamida Bawah Rt 01 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
Menurut keterangan kasat Resnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Balangan melalui Kasubbag Humas Polres AKP H Siswanto, sebelumnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menuju Kabupaten Balangan.
“Dengan ciri ciri pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna biru hitam dengan nomor polisi DA 6859 U ,” katanya ketika di Konfirmasi jurnalis teras7.com Selasa (27/10/20).
Lanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 16.42 WITA anggota satuan Reserse Narkoba mendapati pengendara yang menggunakan Sepeda motor Yamaha Xeon warna biru hitam dengan nomor polisi DA 6859 U, di Jalan Umum tepatnya di Desa Lamida Bawah Rt 01 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan pemberhentian terhadap pengendara tersebut dan dilanjutkan penggeledahan badan,
“Saat digeledah ditemukan lima paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening, yang diduga Narkotika jenis Sabu terbungkus dengan plastik warna hitam di saku celana kanan yang dikenakan oleh pengendara yaitu YFP (35),” tuturnya.
“Saat ditanya Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang kini diamankan polisi berupa, lima paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,12 (satu koma dua belas) gram berat bersih 0,22 ( nol koma dua belas) gram.
Satu lembar plastik klip warna bening, satu lembar potongan plastik warna hitam, satu lembar celana jeans warna biru, satu unit Handphone Samsung Galaxy J1 warna Hitam dengan No. Simcard 1 : 0823-** satu Unit Sepeda Motor Yamaha Xeon Warna Biru Hitam beserta kunci kontak.