TERAS7.COM – Satuan Narkoba Polres Banjar kembali meringkus pengedaran narkoba wilayah hukum Martapura Kota, di Gang. Lorong Fukaha No. 12 RT. 22 RW. 11 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Pelaku atas nama Muhammad Ikhsam alias Ikhsan (32) diringkus oleh petugas kepolian di rumahnya, pada Senin (18/10).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kasat Narkoba Iptu Achmad Jarkasi, atas nama pelaku Ikhsan telah di amankan tertangkap tangan mengedar narkoba jenis sabu-sabu narkoba.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu dimasukkan kedalam bekas bungkus kotak rokok magnum dan disimpan pelaku di saku celana bagian depan sebelah kiri.
“Penangkapan kita lakukan pada pukul 14.00 Wita, saat digledah ditemukan lagi barang bukti 1paket sabu-sabu. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa 8 bungkus plastok klip, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 buah sedotan plastik dan uang hasil penjualan sebesar Rp.200.000,” ungkapnya.
Polisi pun langsung mengamankan pelaku serta membawa barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,93 Gram 8 bungkus plastik klip 1 bungkus bekas kotak rokok Magnum 1buah hp Nokia warna hitam 1buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik 1buah pipet yang terbuat dari kaca 1buah sedotan plastik serta uang hasil penjualan sebesar Rp.200.000.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku besera barang bukti kita amankan di Polres banjar,” pungkasnya.