TERAS7.COM – Masyarakat Kalsel terutama Kabupaten Banjar sempat digemparkan dengan keberadaan akun instagram yang memuat nama humas Polres Banjar, karena isi / konten yang di upload sangat mendeskreditkan nama Perwira di kepolisian dan ulama kenamaan di Kalsel.
Bahkan dalam postingan tersebut juga telah berupaya mengadu-domba antara pihak kepolisian Polres Banjar dengan Polres Banjarbaru.
Otomatis pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Banjar melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh, karena akun Instagram tersebut jelas dipastikan palsu, yang dikendalikan oleh orang yang tidak bertanggung-jawab.
Terkait pembuat akun palsu tersebut, pihak Kepolisian Resort Banjar dibawah komando AKBP Takdir Mattanete tidak tinggal diam. Wakapolres Banjar Kompol Aji Lukman menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas siapa pelaku dibalik semua ini.
“Tentunya kami tidak akan diam, dan akan kami usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Dan dalam hal ini kami juga dibantu oleh Polda Kalsel untuk langsung melakukan Counter Opini begitu munculnya akun Instagram palsu tersebut”, tegas Kompol Aji Lukman.
Aji menambahkan, kini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut peristiwa dibalik semua ini.
“Perlu diketahui, kini kami tengah melakukan koordinasi dengan tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk mengetahui siapa pelakunya dan dimana keberadaannya. Kita tunggu saja tanggal mainnya”, imbuh Aji Lukman.
Disamping itu Aji Lukman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dimana pun berada khususnya warga Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan untuk lebih berhati-hati dalam menanggapi isu-isu yang belum jelas asal-usulnya.
“Dan perlu diingat, akun Instagram Humas Polres Banjar yang asli hanya 1 yakni @humaspolresbanjar bukan @humaspolresbanjar_”, terangnya.
Lebih lanjut Aji Lukman menyatakan, akibat dari perbuatannya, pelaku dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara.
Muhammad, salah satu warga Martapura, meminta kepada pihak kepolisian agar dapat menemukan dan menangkap pelaku pembuat akun instagram palsu tersebut.
“Selain dikenakan pasal ITE, pelaku juga mesti di jerat dengan kasus pengujaran kebencian, penghinaan, bila memungkinkan, hukum seberat beratnya, seenaknya menghina ulama kami, biar jera dan jadi pelajaran bagi yang lain,” cetusnya.