TERAS7.COM – Pemerintah RI telah menerapkan sistem layanan secara elektronik dan digital nntuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan transparan sejak beberapa tahun yang lalu.
Salah satu penerapan sistem pelayanan secara elektronik dan digital ini diterapkan dalam proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintahan.
Ada 2 aplikasi yang digunakan dalam proses pengadaan barang atau jasa, yakni Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) dan Layanan Penyediaan Secara Elektronik (LPSE).
Sistem serupa tak hanya berlaku di pemerintah pusat, tapi juga sudah sampai ke daerah, salah satunya sudah diterapkan di Kabupaten Banjar sejak beberapa tahun yang lalu.
Di bumi Serambi Mekkah ini, pihak yang mengelola layanan sistem elektronik adalah Unit Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (UKPBJ) Banjar.
Kasubag Pengelola LPSE di Kabupaten Banjar, Rifqi Hakim saat ditemui pada Rabu (16/7) mengatakan pengadaan barang jasa ataupun pengadaan langsung di Kabupaten Banjar sebagian sudah melalui sistem LPSE dan SIKaP.
Salah satunya pengguna LPSE dan SIKaP yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, yang beberapa waktu yang lalu terkait dengan isu proyek harus melalui jalur “Satu Pintu”.
Rifqi Hakim menjelaskan Dinas Pendidikan Banjar mulai dari pengadaan barang jasa ataupun pengadaan langsung sejak tahun 2015.
“Kalau Disdik Banjar kami ketahui sudah menggunakan LPSE ini sekitar tahun 2015 sampai sekarang untuk pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.
Rifqi menambahkan berdasarkan perkiraan hingga saat ini, ada sekitar 25 proyek di Dinas Pendidikan yang masuk ke LPSE dalam kurun waktu kurang lebih 6 bulan yang telah berjalan dan masih berproses.
“Dari data sistem Layanan Penyediaan Secara Elektronik (LPSE) yang sudah terverifikasi sekitar 25 proyek yang sudah masuk tender,” jelasnya.
Sementara itu untuk Pengadaan Langsung (PL), Rifqi mengungkapkan hal tersebut tentukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mempergunakan data dari aplikasi SIKAP, dimana bisa terlihat penyedia barang/jasa yang sesuai kompetensi yang diinginkan dan sudah terverifikasi.
Bagi perusahaan yang ingin menjadi penyedia barang/jasa di pemerintahan lanjut Rifqi melalui sistem ini harus terlebih dahulu melakukan registerasi secara online di LPSE, kemudian melengkapi pendaftaran di UKPBJ untuk mendapatkan user id SIKaP.
“Jika sudah memiliki User Id LPSE otomatis sudah tersinkronisasi dengan SIKAP. Jadi PPK nanti dapat menggunakan data yang telah disinkronkan tadi untuk mendapatkan penyedia barang/jasa berdasarkan data kualifikasi administrasi yang sudah di verifikasi,” terangnya.
Masyarakat umum sendiri lanjutnya dapat mengakses profile perusahaan yang menjadi penyedia barang/jasa di pemerintahan secara online melalui aplikasi SIKaP.
Sementara itu untuk pengadaan barang/jasa di pemerintahan, misalnya jasa konstruksi, masyarakat bisa mengaksesnya secara transparan melalui aplikasi LPSE untuk mengetahui berbagai hal, termasuk nilai proyek dan perusahaan yang menjadi penyedia jasa konstruksi tersebut.
Sementara ini pengadaan barang/jasa di pemerintahan masih belum seluruhnya menggunakan sistem elektronik, karena itu saat ini masih dalam masa peralihan dari manual ke digital.
“Pemerintah sendiri telah menetapkan sistem ini akan berlaku seluruhnya pada tahun 2023 mendatang. Jadi perusahaan yang tidak terdaftar di SIKaP dan LPSE kemungkinan besar tidak bisa lagi ikut dalam pengadaan barang/jasa di pemerintahan,” ungkap Rifqi.
Sebelumnya beredar isu mengenai pembagian proyek di Kabupaten Banjar yang harus melalui “satu pintu,” dan hal ini membuat sebagian kontraktor menjadi resah.
Salah satu instansi yang di isukan mengenai pembagian proyek harus “satu pintu” ini adalah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar.
Plt Kepala Disdik Kabupaten Banjar, Liana Penny saat ditemui awak media mengatakan isu tersebut tidak benar, khususnya yang melalui Penunjukan Langsung (PL) harus melalui Bupati Banjar secara langsung.
“itu tidak benar. Yang menunjuk adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya untuk PL. Kalau tender, kita bebaskan siapa pun yang akan menawar,” katanya.
Untuk kontraktor yang ditunjuk melalui PL, Liana Penny menyebutkan yang bersangkutan harus masuk kualifikasi yang ditentukan dan punya izin untuk membangun bangunan pendidikan.
Sementara itu Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Shalahuddin Yusuf didampingi Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan, Mahriansyah menambahkan proses rencana pengadaan sarana dan parasarana pendidikan terkait pengadaan langsung, peraturan yg dipakai adalah Permen PUPR 14 tahun 2020, dengan sistem nontender lpse dengan SIKAP.
Sehingga proses pengadaan barang/jasa yang ada di Disdik Banjar telah dilakukan penyeleksian sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bersifat terbuka karena telah melakukan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem elektronik.
Penunjukan sendiri dapat dilakukan oleh PPK pada kontraktor yang diyakini mampu sesuai dengan mekanisme tersebut.
“Tentu akan perlu di siapkan dokumen terlebih dahulu pada pihak tersebut untuk bisa melengkapi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Jika sudah memenuhi persyaratan serta setelah dievaluasi dianggap tepat dan layak tentu akan bisa menjalankan konstruksi proyek yang ada ,” terangnya.