TERAS7.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, dengan salah satu agendanya putusan terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna dewan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Banjarbaru AR Irwansyah, dihadiri Walikota Banjarbaru H. Nadjmi Adhani, Wakil Walikota Banjarbaru H. Darmawan Jaya Setiawan, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H. Said Abdullah, dan kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, serta 24 dari 35 anggota DPRD kota banjarbaru, senin (19/11).
Adapun raperda yang diambil keputusannya dan ditetapkan menjadi perda melalui rapat paripurna, adalah raperda tentang tanda daftar usaha kepariwisataan, raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2017, tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada PDAM Intan Banjar dan raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
Terkait raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kota Banjarbaru nomor 7 tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kota Banjarbaru, pada PDAM Intan Banjar, Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani memyampaikan, bahwa hari ini juga telah disahkan, sebagai upaya untuk mensuport PDAM Intan Banjar, memperkuat pembangunan jaringan pipa. dari pinus sampai ke bandara Syamsudinnor.
“Penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada PDAM Intan Banjar serupakan suport dalam memperkuat pembangunan pipa mulai dari pinus sampai ke bandara, ini pun kita lakukan secara bertahap setiap tahunnya, tahun pertama 10, tahun kedua 15 dan tahun ketiga 10,” katanya.
Perubahan ketiga terhadap perda tersebut berdasarkan pasal perubahan didalamnya yakni pasal 3A, terkait penambahan penyertaan modal pada tahun 2019 sampai dengan 2021.
Setelah dilakukan pembahasan oleh legislatif dengan pihak eksekutif sampai ke tahap finalisasi, memutuskan bahwa penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada PDAM Intan Banjar tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp. 35.000.000.000. dengan tahap, tahun 2019 sebesar 10 miliar, tahun 2020 15 miliar dan tahun 2021 10 miliar.
Jadi total penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru sampai dengan tahun anggaran 2021 sebesar RP. 154.180.911.944.