TERAS7.COM – Guna menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalkan Ibadah Puasa, Pemerintah Kota Banjarbaru memberlakukan kembali Perarturan Daerah (Perda) tentang Ramadan pada tahun ini.
Kepastian pemberlakuan Perda Ramadan tahun ini, diungkapkan langsung oleh Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifiin kepada awak media.
“Jadi ulun (saya -red) sampaikan bahwa, Perda Ramadan di Banjarbaru tahun ini masih berlaku,” ujarnya. Rabu (22/03/2023).

Tentunya, Walikota Aditya menegaskan, Perda Ramadan ini harus ditaati oleh seluruh masyarakat di Kota Banjarbaru tanpa terkecuali, termasuk tutupnya tempat hiburan malam.
“Termasuk para pelaku usaha, lalu tidak boleh makan minum di tempat umum, tempat hiburan juga diwajibkan tutup, jadi ini tolong ditaati,” ungkapnya.
Jika kedapatan melanggar Perda Ramadan ini, Walikota mengaku tak segan-segan akan memberikan sanksi, bahkan mencabut izin usaha milik pelanggar.
“Sanksinya itu dari teguran, sampai dengan pencabutan izin usahanya,” bebernya.
Untuk menegakkan aturan ini, disampaikan Aditya, akan dilaksanakan pemantauan hingga penindakan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Perda Ramadan di Kota Banjarbaru.
Sementara itu, selaku masyarakat, Rudy menyambut positif atas diberlakukannya Perda Ramadan, karena dapat menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.
“Bagus, jadi biar lebih menghormati orang yang berpuasa, karena puasa bulan penuh berkah, kita harus menghindari maksiat,” pungkasnya.