TERAS7.COM – Sampah menjadi salah satu masalah di Kabupaten Banjar yang tak bisa terselesaikan hingga hari ini, bahkan semakin bertambah seiring dengan tumbuhnya perumahan masyarakat, khususnya yang dibangun oleh Developer Perumahan.
Misalnya di beberapa titik di Jalan A. Yani di Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan Gambut, kerap kali tampak sampah yang dibuang masyarakat meluber hingga ke pinggir jalan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar, Boyke Wahyu Triestiyanto saat ditemui pada Selasa (16/3/2021) mengungkapkan pihaknya rutin melakukan pembersihan, namun tak menampik sering kali usai dibersihkan, sampah kembali menumpuk hingga meluber ke badan jalan.
“Kalau mau sampah tak meluber ke jalanan, kita berharap masyarakat jangan membuang sampah seluruhnya, namun dipilah dulu. Kalau tak mau meninggalkan sampah, maka konsumsi barang makanan dan minuman yang tidak meninggalkan sampah,” ujarnya.
Untuk mengurangi permasalahan sampah mulai dari rumah tangga, memang 3R atau Reduce, Reuse dan Recycle, ringkasnya kembali mengelola daur ulang sampah menjadi solusi mengatasi sampah di Kabupaten Banjar yang volumenya sekitar 150 ton setiap harinya.
Boyke juga menyebut armada pengangkut sampah yang dimiliki juga terbatas, hanya 30 unit truk yang menangani 11 kecamatan sehingga kurang memadai untuk menangani wilayah seluas Kabupaten Banjar.
Khusus untuk menangani permasalahan sampah di Jalan A. Yani di Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut, pihaknya sudah melakukan terobosan misalnya meminta pemerintah daerah untuk membelikan tanah sebagai TPS sehingga tak perlu lagi dibuang di Jalan Nasional yang seharusnya bersih dari sampah.
“Namun kondisi keuangan daerah sedang kurang bagus, sehingga dananya tak ada. Selain itu kami juga pernah melibatkan swasta, tapi sejauh ini kemampuan mereka juga terbatas, apalagi Covid-19 yang mengakibatkan kondisi ekonomi sekarang juga membuat swasta kurang bagus,” jelasnya.
Karena itu menurut Boyke, masyarakat mau tak mau harus bisa memaklumi kondisi ini, karena permasalahannya cukup kompleks dan tanpa ada dana yang besar, pihaknya juga kesulitan untuk bekerja secara maksimal.
“Permasalahan sampah di Kabupaten Banjar ini kompleks, tak semudah yang dibicarakan di Medsos. Kita juga sering di mention di Medsos mengenai hal ini, jadi kita ajak mereka untuk turun langsung ke lapangan sehingga bisa mengetahui kondisi yang sebesarnya,” katanya.
Sementara itu Kabid Penyediaan Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar, Akhmad Rizqon pada Rabu (17/3) mengungkapkan dalam Peraturan Daerah, setiap developer perumahan yang ada diharuskan untuk menyediakan Prasarana, Sarana dan Ulitilas (PSU), salah satunya adalah Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Persyaratan ini sendiri harus dilengkapi jika perumahan yang dibangun berjumlah minimal 50 unit dengan jarak 15 meter dari perumahan yang dibangun tersebut.
“Dalam aturan sudah diwajibkan, akan tetapi masyarakat perumahan sendiri yang terkadang menolak adanya TPS karena bau dan sebagainya, sehingga kadang disiasati oleh Developer Perumahan dengan pengelolaan sampah secara mandiri oleh masyarakat setempat,” jelasnya.
Akhmad Rizqon mengatakan biasanya masyarakat setempat akan mempekerjakan pihak lain untuk membuang sampah walau pihak developer memang tetap menyediakan lahan untuk TPS tersebut.
“Tapi yang kita tahu kemana sampah yang dipungut tersebut dibuang. Karena itu sudah kami sarankan agar pengembang bekerjasama dengan DLH untuk mengelola sampah tersebut dan membayar biaya operasionalnya. Memang tak wajib penyediaan TPS di setiap perumahan tersebut, tapi biasanya kami tagih kalau di serah terimakan pada kami. Kalau memang masyarakat tak mau membangun TPS ditempat mereka, maka mereka wajib membuat surat pernyataan,” terangnya.