TERAS7.COM – Dana desa merupakan dana berjumlah miliaran rupiah dari APBN yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada seluruh desa di Indonesia melalui pemerintah daerah masing-masing.
Dana desa yang telah disalurkan sering kali penggunaannya belum tepat sasaran bahkan rawan terjadi penyelewengan sehingga memerlukan sistem pelayanan dana desa agar dapat diawasi penggunaannya.
Hal ini yang mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Banjar meluncurkan ruangan pelayanan Dana Desa, di Kantor Dinas PMD pada Rabu (21/8).
Kepala Dinas PMD, Aspihani mengatakan ruang pelayanan pelayanan Dana Desa ini bagian dari Sistem Pelayanan Dana Desa (Sipadas) untuk mewujudkan pelayanan yang prima dan akuntable.
“Melalui ruang pelayanan ini kita ingin pada saat hari penyaluran dana desa dan permohonan dana desa, para aparatur desa dapat pelayanan yang nyaman. Selama ini berjubel, dengan ini mereka dapat kerasan saat melakukan ceklist hingga berkas mereka lengkap,” katanya.
SOP yang digunakan Dinas PMD Kabupaten Banjar untuk melayani aparat desa usai peluncuran Sipadas ini tak ada perubahan dengan sebelumnya.
Untuk menghindari penyalahgunaan dana desa yang kerap terjadi oleh aparatur desa, Aspihani mengungkapkan Dinasnya hanya sebagai pembina bagi desa-desa saja.
“Untuk pengawasan dana desa dilakukan oleh APIP, dari internal kami sendiri aja, juga ada pengawasan dari BPK dan BPKP. Kami menghindari agar tidak terjadi kerugian negara, kalau kesalahan administrasi masih bisa diperbaiki. Semoga ke depan tak ada kerugian dana dari penyelewengan dana desa,” ujar Aspihani.
Sementara Bupati Banjar, H. Khalillurrahman yang akrab disapa Guru Khalil berharap Sipadas dan ruangan pelayanan untuk dana desa ini dapat mempercepat dan mempermudah proses permohonan dana desa.
“Dengan peresmian Sipadas ini diharapkan saat pengajuan dana desa tidak salah lagi memasukkan berkasnya, apa yang belum lengkap bisa dilengkapi agar mudah saat pencairan dana desa,” ungkap Guru Khalil.