TERAS7.COM – Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 4 Banjarbaru mengatakan bahwa, dirinya tidak menolak pelaksanaan kegiatan Dewan Masuk Sekolah ditempatnya, melainkan hanya perlu meminta izin kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel, karena narasumber yang akan mengisi kegiatan itu merupakan Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari.
Menurut Sumini, hal ini terpaksa dilakukannya, mengingat sosok Emi Lasari dulu sempat menyoroti negatif salah satu lembaga pendidikan di Kota Banjarbaru.
Ia pun sempat meminta agar narasumber awal yakni Emi Lasari bisa digantikan dengan anggota dewan yang lain, untuk mengisi program Dewan Masuk Sekolah di SMAN 4 Banjarbaru
Menanggapi pernyataan ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari mengaku menyayangkan dengan sikap Kepsek SMAN 4 Kota Banjarbaru yang dinilai mencemarkan nama baiknya secara personal.
“Saya menyayangkan (pernyataan Kepsek SMAN 4 Banjarbaru), karena di beberapa pemberitaan, beliau menghantam nama baik saya secara personal. Beliau mengatakan, penolakan itu karena saya pernah berstatement buruk atau negatif terhadap salah satu lembaga pendidikan. Berstatement buruk atau negatif ini kan menyerang personal dan nama baik saya,” ujarnya. Rabu (30/11/2022).
Emi berencana akan melakukan somsasi dengan membawa pernyataan Kepsek SMAN 4 Banjarbaru terhadap dirinya itu ke jalur hukum, karena terindikasi mencemarkan nama baiknya, dan berpotensi menggiring opini buruk di masyarakat.
“Ucapan beliau harus dipertanggung jawabkan, maka itu saya akan menempuh jalur hukum terkait ucapan beliau, karena itu indikasinya sudah mengarah kepada pencemaran nama baik saya, karena orang bisa saja berfikir bahwa saya selama ini berkomentar buruk atau negatif, jadi wajar ditolak orang. Nah ini kan beliau jadinya bisa saja menggiring opini masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian ungkap Emi, dirinya juga telah menggandeng lembaga hukum untuk menindaklanjuti persoalan dugaan pencemaran nama baik oleh Kepsek SMAN 4 Banjarbaru terhadapnya.
Emi menceritakan, saat itu dirinya diminta oleh media partner untuk mengisi program Dewan Masuk Sekolah di SMAN 4 Banjarbaru. Namun setelah itu mendapatkan informasi bahwa dirinya ditolak menjadi narasumber di sekolah tersebut.
Hal ini menurut Emi terkesan aneh, karena dari pernyataan Kepsek SMAN 4 Banjarbaru sendiri hanya meminta izin ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel jika narasumber Dewan Masuk Sekolah dirinya, namun ketika anggota lain tidak perlu melakukan izin.
Menurut Emi, ini menandakan ada indikasi bahwa Kepsek SMAN 4 Banjarbaru memiliki rasa tidak suka secara pribadi dengannya. Padahal akuinya, bertemu saja tidak pernah.
“Ini artinya ketidaksukaan secara pribadi, yang buat saya bingung karena ketemu saja tidak pernah, dan saya selama ini ketika beliau jadi Kepsek, tidak pernah komentar masalah SMAN 4 Banjarbaru,” ungkapnya.
“Ada dugaan ini menyangkut masalah pribadi yang berkaitan dengan persoalan antara saya dengan Dinas Pendidikan Kalsel pada waktu yang lalu,” sambungnya.
Oleh karena itu menurut Emi, tidak layak seorang Kepala Sekolah menolak program yang notabenenya dari lembaga DPRD, dengan alasan personal.
Padahal, setelah ditolak di SMAN 4 Banjarbaru, Emi sendiri diterima hangat oleh pihak SMKN 4 Banjarbaru, untuk menjadi narasumber program Dewan Masuk Sekolah.
“Setelah ditolak di SMA 4 Banjarbaru, saya mengisi di SMKN 4 Banjarbaru, dan tidak ada persoalan apapun, bahkan respon nya sangat baik,” terangnya.
Emi juga mengaku, tidak mempermasalahkan jika Kepsek SMAN 4 Banjarbaru ingin meminta izin dengan Dinas Pendidikan Kalsel, hanya saja dirinya merasa dicemarkan nama baik, ketika dituding sempat berkomentar buruk terhadap salah satu lembaga pendidikan di Kota Banjarbaru.
“Kalo tidak siap, atau hanya masalah izin kita paham, tapi kalau tudingan komentar buruk ini yang jadi masalah,” ucapnya.
Lalu, untuk persoalan izin, menurut Emi itu bukan ranahnya, melainkan tugas penyelanggara acara Dewan Masuk Sekolah, karena dirinya sendiri hanya diminta sebagai narasumber.
Lebih jauh Emi mengatakan, jangan sampai akibat pernyataan Kepsek SMAN 4 Kota Banjarbaru itu malah membuat anggota dewan mendapat cap negatif dari masyarakat, ketika ketika mengkritisi suatu hal, yang notabene termasuk tugas dan fungsinya di DPRD.
Karena lanjutnya, ketika anggota dewan melayangkan kritikan terhadap suatu hal, pasti belandaskan pada fakta dan data yang diterimanya, bukan hanya sebatas omong kosong semata.
“Kritik ini kan berdasarkan data, dan fakta, tidak hanya asal ngomong. Jangan sampai kritikan saya itu digeneralisir sebagai hal negatif, itu kan berarti mengkebiri marwah anggota DPRD yang sedang melaksanakan tugasnya, dalam rangka pengawasan,” ucapnya.
“Kalau anggota dewannya diam saja, lalu masyarakat mau mengadu kemana?. Jadi ini yang harus kemudian dimaknai bahwa, saya itu sebagai anggota dewan yang punya fungsi penganggaran, pengawasan, pembetukan peraturan daerah, Salah satu dalam pengawasan itu ialah pengkritisan, dan hal-hal yang kita kritisi itu jangan dimaknai hal negatif, jangan digeneralisir sebagai hal tidak baik,” jelasnya.
Jika kemudian Kepsek SMAN 4 Banjarbaru meminta maaf atas pernyataannya, Emi menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum yang dilakukannya.
Sebab, menurut Emi, ini bukan persoalan kecil, melainkan sudah mencemarkan nama baiknya, dan tidak menghargai tugas dan fungsi dari anggota dewan.
“Ini bukan persoalan kecil, karena ini sudah masuk pencemaran nama baik saya, saya merasa sebagai anggota dewan tidak dihargai dalam menjalankan tugas dan fungsi, sehingga harus ditempuh lewat jalur hukum. Jadi beliau harus mempertanggung jawabkan apa yang dilontarkan,” tegasnya.
Emi juga mempersilahkan, jika nantinya Kepsek SMAN 4 Banjarbaru memilih berlindung dengan pihak terkait, dari proses hukum yang dilayangkannya.
“Silahkan saja, kalau kemudian ternyata berlindung segala macam, itu hak beliau. Tapi pastinya proses hukum dari kita tetap jalan, karena sudah mencemari nama baik saya,” tandasnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Kepsek SMAN 4 Banjarbaru, Sumini mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menolak program Dewan Masuk Sekolah di tempatnya.
Hanya saja menurut Sumini, narasumber yang bertindak di sekolahnya yakni Ketua Komisi III DRPD Kota Banjarbaru, Emi Lasari. Sehingga harus meminta izin terlebih dulu dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini terpaksa dilakukannya, mengingat sosok Emi Lasari sebelumnya sempat menyoroti negatif salah satu lembaga pendidikan di Kota Banjarbaru.
“Sebenarnya bukan kita menolak, tapi karena Bu Emi pernah menyoroti salah satu lembaga pendidikan di Banjarbaru, dan sorotannya negatif, jadi saya harus konfirmasi dulu ke Dinas Pendidikan Kalsel,” ujarnya. Jumat (25/11/2022).
Secara pribadi maupun kelembagaan, Sumini menegaskan tidak memiliki masalah dengan sosok Emi Lasari. Hanya saja, sorotan negatif yang sempat dilakukan Emi Lasari sebelumnya kepada salah satu sekolah di Banjarbaru menjadi alasan pihaknya harus meminta izin terlebih dulu dengan Dinas Pendidikan Kalsel.