TERAS7.COM – Persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Q Mall Banjarbaru kembali berlanjut. Kali ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari meminta agar pemerintah setempat bisa tegas terhadap manajemen mall tersebut.
Bahkan, ia meminta agar Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk tak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang diduga sengaja melanggar aturan pengelolaan limbah.
“Sudah kita lakukan pembinaan tapi kemudian belum ada perbaikan signifikan, maka kita harus bersikap tegas agar tidak dicontoh pengusaha lain yang tidak tertib pada pengelolaan limbahnya,” ujar Emi. Selasa (26/09/2023).
Menurut Emi, sudah hampir 1 tahun pembenahan permasalahan IPAL ini tidak signifikan dilakukan oleh manajemen Q Mall.
Sehingga, sebagai efek jera, Emi meminta agar Pemerintah Kota Banjarbaru sesegera mungkin bisa menerbitkan surat penutupan backwash milik Q Mall.
“Juga harus dilakukan uji untuk menghitung pada produksi limbah, apakah kemudian pengelolaan IPAL bisa mencukupi produksi limbah yang ada,” tuturnya.
Jika sampai tenggat waktu pada November 2023 nanti tidak ada perbaikan signifkan oleh manajemen Q Mall Banjarbaru, Emi minta pemerintah untuk tutup IPAL secara permanen.
Dengan penutupan secara permanen ini, menurut Emi konsekuensinya ialah manajemen Q Mall mau tidak mau harus membuang IPAL miliknya ke luar.
“Karena praktis pengelolaan IPAL tidak bisa dipakai dan produksi limbah tidak bisa diproses,” tandasnya.